Kejari Jaksel Gaspol KUHP Baru, 3 Perkara Disidang Lewat Plea Bargaining

Avatar photo
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mencatat terobosan penting dalam penerapan KUHP Nasional dengan berhasil menyidangkan tiga perkara pidana umum melalui mekanisme plea bargaining sepanjang Februari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi awal KUHP Nasional yang mulai diberlakukan, sekaligus menunjukkan kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dr. Eko Budisusanto menyampaikan kepada awak media bahwa penyelesaian perkara melalui plea bargaining merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika hukum nasional yang terus berkembang.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Dzikir di Makam Mbah Priok, Polres Tanjung Priok Pastikan Acara Aman

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan terdakwa yang mengakui perbuatannya secara sukarela untuk menjalani proses persidangan yang lebih singkat, tanpa mengurangi substansi keadilan. Proses ini tetap melalui persetujuan hakim dan mempertimbangkan kepentingan hukum, korban, serta kepastian bagi masyarakat.

Dari tiga perkara yang disidangkan, masing-masing mengacu pada ketentuan KUHP Nasional, di antaranya penerapan Pasal 477 KUHP Nasional dan Pasal 492 KUHP Nasional.

Pasal 477 KUHP Nasional mengatur mengenai ketentuan tindak pidana tertentu beserta ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam struktur baru KUHP yang menyesuaikan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu, Pasal 492 KUHP Nasional mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan tertentu yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran dalam rezim hukum pidana terbaru, dengan ancaman sanksi sesuai batasan yang telah ditetapkan dalam kodifikasi nasional.

Baca Juga :  Cari Reschedule Tiket, Warga Kalimantan Terjebak CS Palsu dan Rugi Rp13 Juta

Keberhasilan penyidangan tiga perkara tersebut dilaksanakan sepanjang Februari 2026 dan menjadi catatan penting kinerja Kejari Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026).

Dr. Eko menegaskan capaian ini menjadi bukti bahwa KUHP Nasional dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat kejaksaan negeri.

“Plea bargaining menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan rasa keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Riau, Menhut dan Pangdam Bukit Barisan Cek Karhutla di Rohil

Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Jakarta Selatan dalam mendukung reformasi sistem hukum pidana nasional, serta menjadi contoh konkret penerapan KUHP baru di wilayah DKI Jakarta.