Imigrasi–Pokja PWI Perkuat Literasi Hukum Publik

Avatar photo
Upaya memperkuat pemberitaan hukum yang informatif dan bertanggung jawab terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta melalui audiensi bersama Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Upaya memperkuat pemberitaan hukum yang informatif dan bertanggung jawab terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta melalui audiensi bersama Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman publik terhadap kebijakan, pelayanan, serta penegakan hukum keimigrasian secara komprehensif.

Audiensi digelar di Gedung Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, beralamat di Jl. MT Haryono Kav. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan menjadi forum strategis dialog antara pejabat Imigrasi dan wartawan hukum dalam rangka memperkuat komunikasi publik, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, bersama Nia Viranita H. selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Kehumasan, serta dihadiri pejabat struktural, yakni Hamdan (Kabid Intelijen dan Penindakan), Ronni Fajar Purba (Kabid Dokumen Perjalanan dan Status Keimigrasian), dan I Gusti Mochammad Ibrahim (Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gencarkan Edukasi Cegah Premanisme dan Pungli di Kawasan Pelabuhan

Dalam paparannya, Pamuji Raharja menekankan pentingnya literasi hukum masyarakat, khususnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kerap berkaitan dengan kejahatan lintas negara. Ia menjelaskan bahwa praktik TPPU sering memanfaatkan celah administrasi, perlintasan orang, serta penggunaan dokumen perjalanan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Menurutnya, TPPU merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak sistem hukum, stabilitas ekonomi, dan keamanan nasional. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan kejahatan tersebut.

“Pemahaman masyarakat terhadap bahaya TPPU perlu terus ditingkatkan. Imigrasi memiliki peran strategis dalam mendeteksi potensi kejahatan lintas negara, dan media berperan penting menyampaikan informasi tersebut secara benar dan berimbang,” ujar Pamuji.

Ia menambahkan, pemberitaan hukum yang edukatif diharapkan mampu mencegah masyarakat terlibat dalam praktik-praktik kejahatan keuangan, baik sebagai pelaku, perantara, maupun pihak yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan.

Baca Juga :  Polisi Amankan 26 Motor Hasil Tarikan Debt Collector di Bogor Utara, Warga Bisa Ambil dengan Tunjukkan Surat Kepemilikan

Sementara itu, Nia Viranita H. menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam pelayanan publik. Ia menyampaikan kesiapan jajarannya untuk memberikan akses informasi dan klarifikasi kepada wartawan, khususnya dalam isu-isu hukum strategis.

Hamdan menjelaskan bahwa fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian tidak dapat dilepaskan dari upaya pencegahan kejahatan transnasional, termasuk TPPU. Oleh sebab itu, pemberitaan yang proporsional sangat diperlukan agar masyarakat memahami konteks penegakan hukum.

Di sisi lain, Ronni Fajar Purba menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dokumen perjalanan dan status keimigrasian agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kejahatan keuangan. I Gusti Mochammad Ibrahim menegaskan bahwa kolaborasi dengan wartawan hukum menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian.

Dalam konteks kelembagaan nasional, urusan yang sebelumnya berada dalam satu Kementerian Hukum dan HAM kini telah dibagi menjadi empat kantor wilayah, yakni Kanwil Imigrasi, Kanwil Hukum, Kanwil Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kanwil Pemasyarakatan (PAS), guna memperkuat fokus dan efektivitas pelayanan serta penegakan hukum.

Baca Juga :  Meriah! Warga RW 01 Pademangan Barat Rayakan Malam Puncak HUT ke-80 RI

Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta membawahi delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian. Audiensi ini diharapkan memperkuat sinergi berkelanjutan antara Imigrasi dan Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menghadirkan pemberitaan hukum yang mencerahkan dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Penulis: AutelyaEditor: Tama