RADARTERKINI.ID | BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota mengamankan sebanyak 26 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tarikan debt collector dari sebuah lahan kosong di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor. Motor-motor tersebut kini diamankan di Mako Polresta Bogor Kota dan dapat diambil oleh pemilik sahnya dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan.
“Untuk saat ini kita sudah mengamankan sebanyak 26 unit kendaraan dan selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kepemilikan, atau keberadaan unit-unit kendaraan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Selasa (29/4/2025).
Aji menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan puluhan motor yang terparkir mencurigakan di sebuah lapangan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui motor-motor tersebut dikumpulkan oleh salah satu perusahaan debt collector yang beroperasi di Kota Bogor.
“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa puluh unit roda dua yang terparkir di suatu lapangan. Kemudian kami lakukan pengecekan dan ternyata kendaraan tersebut dikumpulkan oleh salah satu perusahaan debt collector,” jelasnya.
Meski berhasil mengamankan puluhan motor, Aji menyatakan bahwa belum ada pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Polisi masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan penarik kendaraan dan pihak leasing terkait legalitas serta prosedur penarikan motor.
“Belum ada (yang diamankan). Kita masih melakukan pemeriksaan, karena kemarin itu kegiatannya sore hari kemudian perusahaannya tutup, jadi nanti kita akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pihak terkait,” kata Aji.
Sementara itu, Kapolsek Bogor Utara Kompol Agus Supriyanto membenarkan penggerebekan dilakukan bersama tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Utara. Ia menyebutkan motor-motor tersebut ditengarai sudah cukup lama ditampung di lokasi tanpa diserahkan ke pihak leasing.
“Setahu saya, jumlah motor yang diangkut ada 26 unit. Setelah debt collector mengambil kendaraan, seharusnya ada jangka waktu penyerahan kepada leasing. Ini yang sedang kita dalami, kenapa kendaraan tersebut justru ditimbun di situ,” jelas Agus.
Polisi mengimbau kepada warga yang merasa memiliki motor yang diamankan untuk datang langsung ke Mako Polresta Bogor Kota dengan membawa dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan.











