RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Derita panjang dialami sejumlah sopir tangki yang bekerja di bawah naungan PT Pusaka (Putra Perkasa), perusahaan yang bergerak dalam pengangkutan minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng. Para sopir mengaku tidak pernah menerima gaji bulanan maupun perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama bertahun-tahun bekerja.
Dalam pengakuannya kepada awak media, Minggu (18/5/2025), para sopir menyebutkan bahwa satu-satunya penghasilan yang mereka andalkan adalah “uang jalan” — uang operasional yang biasanya digunakan untuk kebutuhan logistik selama pengiriman. “Sudah hampir delapan tahun saya kerja, tapi tidak pernah digaji tetap. BPJS juga tidak ada,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebut namanya.
Persoalan ini mencuat ketika beberapa sopir mengangkut minyak goreng dari PT Multi Guna Gas (MGG) di kawasan Pulogadung menuju PT Prakarsa Alam Segar di Bekasi. Saat penimbangan di lokasi tujuan, ditemukan adanya susut berat muatan. Meski pihak penerima barang tak mempermasalahkan, pihak PT Pusaka justru menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada para sopir.
“Kalau tidak bayar, kami diancam akan dilaporkan ke polisi,” ujar sopir tersebut. Yang lebih mengejutkan, pengurus armada bahkan datang bersama dua orang yang diduga aparat dari TNI Marinir dan kepolisian. “Kami tidak tahu maksudnya, tapi kami merasa ditekan dan dipaksa,” lanjutnya.
Tak hanya itu, beban biaya operasional seperti parkir, perbaikan kendaraan, bahkan pembelian ban juga dibebankan ke para sopir. Jika tidak menyetor “uang pelicin” kepada kepala montir di garasi Klari, Karawang — tempat armada PT Pusaka beroperasi — penggantian ban kerap ditunda dengan alasan stok habis.
Tim redaksi melakukan penelusuran dan menemukan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib menjamin hak-hak dasar pekerja, termasuk pengupahan dan jaminan sosial.
Jika dugaan ini terbukti, PT Pusaka (Putra Perkasa) yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No.29, Megersari, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, terindikasi kuat melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Kami hanya ingin hidup layak. Kami ingin punya gaji tetap dan BPJS seperti pekerja lainnya,” keluh seorang sopir dengan nada getir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pusaka belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat luas dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, didesak segera turun tangan. Suara para sopir ini bukan hanya jeritan dari balik kabin truk, tapi alarm keras bagi dunia kerja Indonesia — bahwa masih ada pekerja yang nyaris tak terlindungi di tanahnya sendiri.











