Bapas Jakbar Gandeng Masyarakat, Perkuat Pembinaan Klien Pemasyarakatan

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dan komitmen bersama dengan kelompok masyarakat peduli kemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Griya Abhipraya, Jakarta Barat, Rabu (14/1/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah, unsur swasta, serta para pemangku kepentingan terkait, termasuk kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan mitra kolaborasi lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dr. Sigit Budiyanto, S.H., M.Psi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang membidangi pendampingan dan pembimbingan klien pemasyarakatan. Hadir pula Dr. R. Aulia Taswin, S.H., M.H., selaku Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (YLBHK) Awalindo.

Baca Juga :  Tender Turap Kali Grogol Diduga Bermasalah, Pekerjaan Mandek dan Pekerja Tak Digaji

Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Suliarti, S.H., M.H., selaku tuan rumah sekaligus narasumber utama, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan sebagai forum koordinasi, penyelarasan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pembinaan klien pemasyarakatan.

“Nota kesepakatan ini dirancang untuk merumuskan langkah pembinaan bagi para pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan pendampingan moral agar mereka memiliki semangat kuat untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Sri Suliarti.

Ia menekankan bahwa pembinaan terhadap pelaku kriminal, baik orang dewasa maupun anak, tidak hanya dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga harus berkelanjutan di lingkungan masyarakat. Pendekatan ini dinilai penting agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal.

Baca Juga :  Wanita Surabaya Curi Rp14,5 Juta via Rekening Digital, Ditangkap Polres Gresik

“Perlu adanya pembinaan bagi pelaku kriminal, baik dewasa maupun usia anak-anak, tidak hanya di lapas saja, melainkan juga di lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Sri Suliarti juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2025, Bapas Jakarta Barat telah menjalin kerja sama dengan sejumlah aliansi masyarakat terkait penerapan sanksi pidana berupa kerja sosial. Skema tersebut mengacu pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.

Dalam pelaksanaannya, para pelaku tindak pidana menjalani kerja sosial secara paruh waktu dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima upah. Sebagai gantinya, mereka tidak harus menjalani hukuman di dalam lapas, namun tetap berada dalam pengawasan pihak pemasyarakatan serta lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Elpala & Alumni SMA 68 Kirim Bantuan Bencana Sumatera via KRI Semarang

“Seluruh mekanisme ini tetap berada dalam pantauan Bapas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,” pungkasnya.

Penulis: CardiEditor: Tama