RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Sebuah operasi senyap lintas instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (4/12) tersebut, tim gabungan menyita sekitar 8 kilogram sabu dan menangkap dua kurir asal Kalimantan Tengah yang diduga bagian dari jaringan besar lintas negara.
Pengungkapan bermula dari laporan warga kepada Bea Cukai Dumai pada 28 November 2025 terkait masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Dumai atau Bengkalis. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan membentuk operasi khusus yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selama hampir sepekan, tim melakukan pengintaian intensif menggunakan speedboat BC 10017 dan speedboat selodang, menyisir wilayah pesisir yang disinyalir sebagai titik pendaratan. Meski pergerakan di laut tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan, informasi baru muncul pada hari keenam bahwa target telah bergeser ke jalur darat.
Pada Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah minibus hitam berpelat B 2279 TOM melaju menuju Tol Dumai–Pekanbaru dengan pola perjalanan yang mencurigakan. Tim segera melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah minimarket di kawasan Pinggir 532, Bengkalis, tempat pemeriksaan langsung dilakukan.
Hasil penggeledahan menemukan sebuah tool box hitam di bagasi yang berisi delapan bungkus teh asal Tiongkok. Setelah dibuka, seluruh kemasan tersebut ternyata berisi methamphetamine dengan berat total sekitar 8 kilogram. Satu paket kecil sabu seberat 3 gram turut diamankan, sehingga total barang bukti mencapai 8.003 gram. Dua kurir berinisial M dan AP beserta ponsel, STNK, dan kendaraan juga diamankan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa hasil uji cepat narkotest Bea Cukai Dumai memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine. Kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan jaringan yang lebih luas.
Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU Kepabeanan dan UU Narkotika yang mengatur pidana tegas bagi penyelundupan barang terlarang. Budi menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini bukan hanya menggagalkan peredaran sabu senilai Rp8 miliar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Ia menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi dan peran masyarakat akan terus diperkuat guna menutup setiap celah penyelundupan, baik melalui jalur laut maupun darat.











