Polres Tanjung Priok Gagalkan Sabu 1 Kg di Bandara Soetta

Avatar photo
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mencatatkan keberhasilan besar setelah menggagalkan penyelundupan sabu hampir satu kilogram di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (12/11).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mencatatkan keberhasilan besar setelah menggagalkan penyelundupan sabu hampir satu kilogram di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (12/11). Dua kurir asal Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui Call Center 110 tentang adanya rencana peredaran sabu dari Kalimantan menuju Jakarta melalui jalur udara.

Dua tersangka yang diamankan adalah YH dan SBP, keduanya berasal dari Pontianak dan berperan sebagai kurir narkotika. Dari tangan mereka, petugas menyita 10 paket sabu seberat total 896,706 gram bruto. Rinciannya, barang bukti milik SBP seberat 447,58 gram dan milik YH seberat 449,12 gram. Seluruh paket sabu ditemukan terselip di celana dalam para pelaku saat penggeledahan.

Baca Juga :  "Wakapolres Tanjung Priok Ajak Pelajar Tolak Tawuran & Narkoba: Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan!"

Operasi penangkapan dimulai sejak pukul 01.00 WIB setelah tim mendapatkan informasi lanjutan terkait jaringan pengiriman sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat yang membawa kedua kurir mendarat sekitar pukul 07.35 WIB, dan setelah dilakukan pembuntutan serta koordinasi dengan pihak bandara, keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan sepuluh paket sabu dengan total hampir satu kilogram yang disembunyikan di pakaian dalam kedua tersangka,” ujar AKP Trendy.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi dengan Wartawan, Pemkot Jakbar Berikan Ruang Kerja untuk Pokja PWI

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut dikirim oleh seorang pemasok berinisial W yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka juga mengakui bahwa mereka dijanjikan upah Rp13.500.000 dan telah dua kali melakukan pengiriman serupa sebelumnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

 

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Mendes PDT, Bahas Pengelolaan Dana Desa yang Lebih Efektif

 

Penulis: CardiEditor: Tama