RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2025 dan Pensiun Janda/Duda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Acara berlangsung di Ruang Fatahillah, Selasa (15/7), dengan total 20 ASN menerima SK tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal babak baru untuk terus memberi kontribusi kepada masyarakat.
“Masa pensiun bukan berarti berakhirnya masa pengabdian seorang pegawai kepada bangsa dan negara. Akan tetapi, sebagai peralihan sarana pengabdian, yang semula melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan selanjutnya pengabdian langsung di lingkungan masyarakat,” ujar Hendra.
Ia juga menyampaikan bahwa masa pensiun harus dipersiapkan dengan baik, baik secara mental maupun finansial.
“Pensiun merupakan saat yang penting dalam kehidupan. Persiapan diri secara mental, keuangan yang stabil, asuransi, kesehatan, serta aktivitas yang bermakna adalah kunci agar tetap produktif dan bahagia di masa pensiun,” sambungnya.
Hendra memberikan apresiasi atas dedikasi ASN yang telah mengabdi selama ini.
“Saya berharap agar Bapak/Ibu dapat terus menjaga motivasi dan terus berkarya bagi masyarakat dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian, Neni Maryani menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 20 SK Pensiun untuk TMT 1 Agustus 2025.
“Kedua puluh ASN tersebut berasal dari berbagai unit kerja, yakni Sekretariat Kota (3 orang), Suku Badan Kepegawaian Daerah (1), Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 (9), Sudin Perhubungan (1), Sudin Gulkarmat (2), Sudin Parekraf (1), Sudin Pendidikan Kepulauan Seribu (1), Sudin PPKUKM Kepulauan Seribu (1), dan Satpol PP (1),” jelas Neni.











