Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, pada Senin (28/4/2025) untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik tahun 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Agus, selaku perwakilan KI DKI Jakarta, menjelaskan bahwa hasil E-Monev berisi sejumlah poin perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kelurahan Ceger. Tujuannya, ujar Agus, untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik sekaligus mengupayakan Kelurahan Ceger menjadi badan publik yang Informatif.
“Selain silaturahmi, kunjungan kami ke sini ingin menyampaikan hasil rekomendasi E-Monev Kelurahan Ceger pada tahun 2024,” kata Agus.
Menurut laporan E-Monev 2024, Kelurahan Ceger memperoleh predikat Cukup Informatif dengan perolehan nilai 70 poin. Untuk itu, Agus berharap Lurah dan jajarannya dapat segera mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan melakukan perbaikan pelayanan informasi publik.
“Kedatangan kami juga untuk memberikan perhatian khusus agar pada E-Monev tahun 2025, Kelurahan Ceger bisa meraih predikat badan publik Informatif,” lanjut Agus.
Agus menambahkan, pengelolaan layanan informasi publik dapat dilakukan dengan prinsip Amati, Tiru, dan Modifikasi (ATM) dari kelurahan-kelurahan lain yang telah lebih dulu mencapai predikat Informatif.
“Dalam mengelola informasi publik itu prinsipnya ATM saja, Pak. Jadi bisa melihat kelurahan lain yang lebih bagus dan sudah Informatif,” ujar Agus.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Ceger, Suratno, menyambut baik kunjungan KI DKI Jakarta. Ia menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik di wilayahnya.
“Terima kasih atas kunjungannya. Sebelumnya kami juga diundang KI DKI Jakarta untuk menghadiri acara monev, alhamdulillah banyak masukan, jadi kita berbenah. Bahkan sejumlah arahan komisioner pun sudah kami tindaklanjuti,” ungkap Suratno.
Adapun beberapa poin rekomendasi hasil E-Monev untuk Kelurahan Ceger antara lain:
1. Mengumumkan visi dan misi badan publik di website resmi.
2. Mengunggah Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan.
3. Menyediakan audio visual/papan informasi elektronik terkait layanan informasi publik.
4. Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi.
5. Menyediakan dokumen serah terima informasi hasil kesepakatan mediasi.
6. Menyediakan dokumen pemberitahuan perpanjangan waktu pelayanan informasi.
7. Mengumumkan program dan kegiatan strategis sesuai tugas dan fungsi badan publik.
8. Mengumumkan realisasi anggaran tahun 2023–2024 melalui media sosial.
9. Mengumumkan DIPA atau RKA tahunan di media sosial.
10. Mengumumkan tata cara pengajuan permohonan informasi di media sosial.
11. Mengumumkan alasan-alasan pengajuan keberatan informasi di media sosial.
Dengan adanya tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut, diharapkan Kelurahan Ceger mampu meningkatkan keterbukaan informasi publik dan meraih predikat Informatif dalam E-Monev tahun 2025.













