Pelanggaran Pergub RDTR DKI Jakarta, Gudang di Kapuk Muara Terus Dibangun Meski Sudah Dapat Surat Peringatan

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) kembali mencuat. Kali ini, sebuah bangunan gudang di RW 02, Kapuk Muara, Jakarta Utara, terus melanjutkan kegiatan pembangunan meskipun telah menerima Surat Peringatan (SP) dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Cybernewsnasional.com, gudang tersebut telah mendapatkan SP pada 25 Maret 2025. Namun hingga kini, pembangunan dan operasional gudang tetap berjalan, bahkan disebut-sebut bangunan tersebut mengalami penambahan unit.

“Katanya sudah dapat Surat Peringatan (SP) dari Kecamatan Penjaringan. Dan katanya juga yang mengurus surat-surat bangunan itu adalah Pak Tomy yang pernah bertugas di Citata Kecamatan Penjaringan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Warga Tolak Bongkar Paksa Urban Farming oleh KAI, Lurah Tanjung Priok Kecewa

Padahal, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 secara tegas menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Setiap bangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa PBG, pembangunan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian aktivitas hingga pembongkaran.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setelah SP pertama diterbitkan, pemilik bangunan wajib menghentikan seluruh kegiatan pembangunan. Jika tidak diindahkan, sanksi bisa ditingkatkan hingga ke tahap pembongkaran.

Ketika dikonfirmasi, Edi, salah satu pegawai di Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti soal legalitas bangunan tersebut. “Kalau bangunan itu tidak memiliki izin, silakan konfirmasi ke pihak Kecamatan Penjaringan,” ujarnya pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga :  Helmi Burman Desak Gelar Perkara Kasus Cash Back PWI, Tolak Restorative Justice

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Citata Kecamatan Penjaringan, Danu, menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti pelanggaran tersebut. “SP sudah saya kirim ke Sudin Citata Jakarta Utara,” ucapnya saat ditemui di kantornya pada Rabu, 7 Mei 2025.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat dalam menegakkan aturan tata ruang. “Sudah jelas aturannya, sebelum membangun harus ada izin dulu. Tapi sudah dua bulan lebih, belum ada tindakan penyegelan. Kinerja Citata sangat patut dipertanyakan,” ujar Doni, salah satu warga setempat.

Baca Juga :  Tiga Pilar Kemayoran Antar Nenek ke Dinsos Saat Operasi Mobile

Warga berharap aparat bertindak tegas demi menegakkan ketertiban dan mendukung pembangunan kota Jakarta yang tertata dan berkelanjutan.

 

 

Penulis: Car-d Editor: Tama