Penjual Air Gun Beromzet Rp200 Juta Diciduk Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang penjual senjata jenis air gun ilegal

RADARTERKINI ID | JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang penjual senjata jenis air gun ilegal berinisial MF alias B (28) saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (25/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan jual beli air gun melalui aplikasi WhatsApp.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Seorang anggota berpura-pura menjadi pembeli dan memesan satu unit air gun jenis WG 321 Hitam Non Blowback (tidak kokang) kaliber 6 mm bertenaga CO₂.

Baca Juga :  98 Resolution Network Soroti Narasi Indonesia Gelap, Ini Katanya

Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan di Jalan Panjaitan, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat pelaku menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu unit senjata jenis air gun yang dibawa pelaku. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Pandu.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit air gun beserta alat dan aksesori untuk melakukan upgrade senjata.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Jakut, Pelaku Ngaku Anggota Polisi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MF telah menjalankan bisnis penjualan air gun sejak tahun 2023. Senjata tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh air gun dari penjual online dan reseller. Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, ia mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp200 juta.

“Untuk jaringan pemasok maupun penjual lainnya masih kami lakukan pendalaman. Seluruh air gun tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjualbelikan secara bebas. Berbeda dengan airsoft gun yang hanya dapat dimiliki dengan lisensi resmi dan digunakan untuk kepentingan olahraga,” jelas AKP Pandu.

Baca Juga :  30 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Asahan, Kurir Ditangkap

Akibat perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.