Roy Suryo Masih Tunggu Praperadilan, Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan bahwa perkara pidana yang menjerat Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma akan berjalan dengan tahapan yang berbeda.

RADARTERKINI ID | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan bahwa perkara pidana yang menjerat Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma akan berjalan dengan tahapan yang berbeda. Jika sidang perdana Dokter Tifa telah resmi dijadwalkan, perkara Roy Suryo masih menunggu perkembangan proses praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Menurut Immanuel, perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo hingga kini belum mendapatkan penetapan hari sidang pertama. Majelis hakim masih menunggu proses hukum terkait permohonan praperadilan yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan sebelum menentukan jadwal persidangan pokok perkara.

Baca Juga :  Pemkab Garut dan KPID Jabar Bahas Pembentukan LPPL, Targetkan Penuntasan Blank Spot

“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ujar Immanuel.

Perkara Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Christina Endarwati, SH., MH sebagai Ketua Majelis, serta Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH sebagai Hakim Anggota. Sementara Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.

Sementara itu, perkembangan berbeda terjadi pada perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Tifauzia Tyassuma. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan agenda sidang perdana yang akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Iman Brotoseno Mundur dari TVRI, Alasan Kesehatan Jadi Sorotan

Sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur dengan majelis hakim yang sama seperti perkara Roy Suryo. Adapun Panitera Pengganti yang bertugas dalam perkara tersebut adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Penetapan jadwal sidang ini menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa di pengadilan. Di sisi lain, publik masih menunggu hasil praperadilan yang akan menjadi salah satu penentu kelanjutan agenda persidangan Roy Suryo.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Ekspor CPO Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, 11 Tersangka Diserahkan

Perkembangan dua perkara yang menjadi perhatian publik tersebut diperkirakan akan terus menyita perhatian masyarakat, mengingat keduanya kini memasuki fase penting dalam proses peradilan.