RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya memasuki babak baru. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam proses Tahap II yang berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menjelaskan bahwa Kejari Jakarta Timur telah menerima tanggung jawab atas para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Jampidsus. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melakukan penelitian administrasi dan mempersiapkan berbagai kebutuhan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sebanyak 11 tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, dan R. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan CPO yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.
Usai pelaksanaan Tahap II, seluruh tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Tiga tersangka berinisial RTM, RFDT, dan VR ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara delapan tersangka lainnya, yakni F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan berlaku mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Topik menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal penanganan perkara tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan akan dilaksanakan berdasarkan asas due process of law dengan mengedepankan kecermatan serta alat bukti yang sah.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi di sektor ekspor CPO merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor strategis yang berkaitan dengan perdagangan dan perekonomian nasional.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kini memegang tanggung jawab penanganan perkara dari sisi penuntut umum. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.













