Nasabah Pertanyakan Transparansi Asuransi Kredit Bank Danamon

Advokat Lambok Pakpahan, SH dan Awaluddin Harahap, SH selaku kuasa hukum nasabah Bank Danamon Indonesia dalam keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

RADARATERKINI.ID | JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk menjadi sorotan setelah seorang nasabah melalui kuasa hukumnya mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas bank terkait status asuransi kredit serta kewajiban aktual debitur yang hingga kini dinilai belum memperoleh penjelasan secara tertulis.

Hal tersebut disampaikan Advokat Lambok Pakpahan, SH dan Awaluddin Harahap, SH selaku kuasa hukum nasabah Bank Danamon Indonesia dalam keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Lambok Pakpahan, persoalan bermula dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang mencantumkan keterangan “ASURANSI: YA” pada fasilitas kredit milik kliennya. Berdasarkan data tersebut, sebagian baki debet tercatat nihil, sementara sisanya masih tercantum sejumlah nilai tertentu.

Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari Bank Danamon, terutama terkait mekanisme pelunasan kewajiban kredit oleh perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 69/POJK.05/2016 juncto PMK Nomor 124/PMK.010/2008 Pasal 8.

Dalam data yang disampaikan, rincian baki debet kredit menunjukkan 55,285 persen dan 26,530 persen tercatat Rp0, sementara 9,685 persen tercatat Rp1.983.741.222, kemudian 7,183 persen sebesar Rp1.466.155.501, serta 1,389 persen sebesar Rp285.384.571.

Baca Juga :  Sertijab Dandim 1204/Sanggau Resmi Digelar di Makorem 121/ABW

Menurut kuasa hukum, pencantuman status “ASURANSI: YA” dalam SLIK OJK menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kewajiban outstanding kredit telah atau seharusnya dilunasi oleh perusahaan asuransi sesuai mekanisme asuransi kredit yang berlaku.

Selain itu, dalam rekening koran nasabah tercatat transaksi “Write Off Ast. Credit-Capital” senilai Rp19.760.133.624,69. Namun hingga saat ini, kata Lambok, kliennya belum memperoleh penjelasan tertulis mengenai keterkaitan transaksi tersebut dengan kewajiban aktual debitur maupun kemungkinan pembayaran klaim asuransi kredit.

Kuasa hukum juga menyoroti laporan keuangan konsolidasian PT Bank Danamon Indonesia Tbk tahun 2025 yang mencatat pos “Penerimaan dari asuransi atas pinjaman yang telah dihapusbukukan” sebesar Rp43,363 miliar. Menurut mereka, kondisi tersebut semakin memperkuat kebutuhan akan klarifikasi terkait status kewajiban debitur yang masih ditagihkan.

Lambok menjelaskan bahwa kliennya telah berulang kali meminta rincian kewajiban aktual yang mencakup pokok pinjaman, bunga, denda, biaya lainnya serta dasar perhitungannya. Namun hingga kini, permintaan tersebut disebut belum memperoleh jawaban tertulis yang memadai.

Baca Juga :  Kepala BPN Jakut Dikritik PWOD, Surat Resmi Diduga Diabaikan

Tak hanya itu, keberatan juga disampaikan terkait proses penilaian agunan yang menjadi dasar rencana lelang. Kuasa hukum mempertanyakan tidak adanya inspeksi fisik terhadap objek tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PMK Nomor 122/PMK.06/2023 juncto SPI 105, serta penggunaan foto objek yang disebut berasal dari tahun 2024.

Upaya penyelesaian sengketa telah ditempuh melalui pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024. Berbagai pengaduan lanjutan juga telah diajukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Karena belum memperoleh penyelesaian, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor laporan 0345/LM/III/2026.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya hanya meminta kejelasan tertulis mengenai kewajiban aktual dan final yang harus dibayarkan, termasuk klarifikasi atas status asuransi kredit, transaksi penghapusbukuan, serta transparansi proses penilaian agunan yang menjadi dasar penetapan nilai limit lelang.

Baca Juga :  Proyek Properti Rp500 Miliar Kisruh, Dua WN Rusia Dilaporkan Atas Dugaan Tipu Gelap

“Kami berharap Bank Danamon Indonesia memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada nasabah sesuai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan,” ujar Lambok Pakpahan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media terkait keberatan nasabah dan ketidakpastian hukum atas rencana eksekusi agunan, pihak Bank Danamon Indonesia melalui Asep belum memberikan komentar.