Menkeu Bongkar Penyebab Penumpukan Kontainer di Tanjung Priok

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk meninjau kondisi pelayanan kepabeanan yang tengah menghadapi lonjakan volume impor.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk meninjau kondisi pelayanan kepabeanan yang tengah menghadapi lonjakan volume impor. Kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dilakukan guna memastikan arus logistik nasional tetap berjalan lancar di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan mengenai penumpukan dokumen dan kontainer yang belum terselesaikan. Berdasarkan data yang diterima Kementerian Keuangan, jumlah antrean sempat mencapai sekitar 3.000 dokumen atau kontainer. Kondisi itu menyebabkan meningkatnya dwelling time dan mulai berdampak terhadap kelancaran pasokan bahan baku yang dibutuhkan sektor usaha dan industri.

Menkeu menjelaskan bahwa sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan sehingga jumlah antrean berhasil ditekan menjadi sekitar 2.500. Namun pemerintah menilai kondisi tersebut masih memerlukan penanganan lebih lanjut agar pelayanan dapat kembali normal dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi nasional.

Baca Juga :  Mendagri Wajibkan ASN Pemda WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026

Untuk mempercepat penyelesaian antrean, Menkeu meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah jumlah personel dan memperpanjang jam operasional pelayanan. Petugas di lapangan diminta bekerja selama 24 jam dengan sistem beberapa shift guna mempercepat proses pemeriksaan dan penyelesaian dokumen.

Selain tingginya volume pelayanan, Menkeu juga menemukan adanya kontainer yang sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan, namun tidak segera dikeluarkan oleh pemilik barang. Akibatnya, kontainer tersebut tetap menempati area pelabuhan dalam waktu yang cukup lama dan mengurangi kapasitas penyimpanan yang tersedia.

Menurut Menkeu, praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang memperparah kepadatan di kawasan pelabuhan. Sejumlah importir diduga memilih menyimpan barang di pelabuhan karena biaya yang dikeluarkan dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan gudang penyimpanan di luar area pelabuhan.

Baca Juga :  Peran 2 Anggota Kopassus Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank

Melihat kondisi tersebut, Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyempurnaan regulasi terkait batas waktu penyimpanan barang di pelabuhan. Pemerintah mempertimbangkan penerapan disinsentif hingga sanksi yang lebih tegas bagi pihak yang membiarkan barang terlalu lama berada di kawasan pelabuhan tanpa alasan yang jelas.

Meski demikian, Menkeu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk membebani dunia usaha. Langkah yang disiapkan pemerintah semata-mata untuk memastikan Tanjung Priok sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia dapat berfungsi optimal sebagai pusat distribusi logistik nasional.

Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan menyiapkan langkah tambahan apabila diperlukan, termasuk redistribusi sumber daya manusia dari kantor lain. Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat penurunan dwelling time, menjaga kelancaran arus barang, serta memastikan kebutuhan industri nasional tetap terpenuhi.