Peradi Awalindo Siapkan Deklarasi, Target 1 Advokat di Setiap Desa

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi Awalindo (Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo) menggelar rapat internal dalam rangka memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mematangkan persiapan deklarasi.

RADARTERKINI ID | JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi Awalindo (Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo) menggelar rapat internal dalam rangka memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mematangkan persiapan deklarasi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, di kantor DPP Peradi Awalindo, Jalan Tanah Abang III No.31, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, SH., MH., serta dihadiri Sekretaris Jenderal Wilhelmus Soumeru, SH., MH., bersama jajaran pengurus lainnya.

Dalam arahannya, Aulia Taswin menegaskan pentingnya seluruh program kerja organisasi mengacu pada pokok-pokok haluan kerja Peradi Awalindo guna membangun organisasi advokat yang kuat, adaptif, dan relevan di era modern. Ia juga menekankan peran strategis advokat dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.

Baca Juga :  PERADI Awalindo Buka PKPA April 2026, Peserta Dapat Diskon 50 Persen

“Peradi Awalindo hadir di tengah masyarakat untuk mencerdaskan pemahaman hukum, bahkan kami menargetkan minimal satu advokat hadir di setiap desa,” ujar Aulia Taswin di sela-sela persiapan deklarasi.

Selain itu, Peradi Awalindo juga mendorong sinergi dengan pemerintah pusat hingga pemerintah desa dalam mewujudkan pembentukan Mahkamah Desa dan Pos Bantuan Hukum Desa. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Menurut Aulia, pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa bertujuan membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, baik perdata maupun pidana, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menjelaskan, Mahkamah Desa berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa melalui musyawarah, sementara Pos Bantuan Hukum Desa memberikan layanan pendampingan hukum secara langsung. Kedua lembaga tersebut dinilai saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan yang merata.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun Dua Flyover Baru untuk Atasi Kemacetan Akibat Perlintasan Kereta

“Ini menjadi langkah konkret agar keadilan benar-benar dapat diakses dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa,” tambahnya.

Deklarasi Peradi Awalindo nantinya akan mengusung tema “Mewujudkan Advokat Berintegritas, Etika Profesional, dan Berbasis Teknologi di Era Digital serta Sinergi untuk Membangun Kepengurusan yang Berkualitas.”

Aulia menegaskan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk membangun semangat, memperkuat solidaritas, serta mengingatkan tanggung jawab seluruh pengurus dalam menjalankan roda organisasi ke depan.

Sementara itu, Sekjen Peradi Awalindo, Wilhelmus Soumeru, mengajak seluruh jajaran untuk bekerja sama dan bergotong royong demi menyukseskan agenda deklarasi tersebut.

“Kita harus solid dan saling mendukung agar deklarasi ini berjalan sukses dan menjadi awal yang baik bagi perjalanan Peradi Awalindo,” ujarnya.

Baca Juga :  Peradi Awalindo Siapkan Program Nasional, Target 1 Desa 1 Advokat

Melalui langkah ini, Peradi Awalindo menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan dan memperkuat peran advokat sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia, hingga ke tingkat desa.