RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi Awalindo (Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo) menggelar rapat internal guna membahas program kerja ke depan, Rabu (8/4/2026). Kegiatan berlangsung di kantor DPP Peradi Awalindo, Jalan Tanah Abang III No.31, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, SH., MH., dan dihadiri Sekretaris Jenderal Wilhelmus Soumeru, SH., MH., Wakil Ketua Lutfi, SH., Ida, SH., MH., serta Angga, SH. Pertemuan ini menjadi bagian dari konsolidasi organisasi dalam memperkuat arah kebijakan dan program strategis.
Dalam arahannya, Aulia Taswin menegaskan bahwa seluruh program kerja harus mengacu pada pokok-pokok haluan organisasi agar Peradi Awalindo menjadi lembaga advokat yang kuat dan adaptif di era modern. Ia juga menekankan pentingnya peran advokat dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.
“Peradi Awalindo hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kontribusi nyata dalam mencerdaskan masyarakat agar memahami hukum, bahkan kami menargetkan minimal satu advokat di setiap desa,” ujarnya di sela persiapan deklarasi organisasi.
Lebih lanjut, Aulia menyampaikan harapannya agar Peradi Awalindo dapat bersinergi dengan pemerintah pusat hingga pemerintah desa dalam mendorong pembentukan Mahkamah Desa dan Pos Bantuan Hukum Desa. Menurutnya, kedua lembaga tersebut menjadi solusi untuk memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput.
Ia menjelaskan, Mahkamah Desa berperan dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah, sementara Pos Bantuan Hukum Desa memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk membentuk lembaga penyelesaian sengketa secara informal.
“Keberadaan Mahkamah Desa dan Pos Bantuan Hukum Desa diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat desa,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Aulia juga mengungkapkan bahwa deklarasi Peradi Awalindo akan mengusung tema “Mewujudkan Advokat Berintegritas, Etika Profesional dan Berbasis Teknologi di Era Digital”. Ia menegaskan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk memperkuat komitmen, solidaritas, serta tanggung jawab pengurus dalam membangun organisasi yang berkualitas.
Sementara itu, Ketua Panitia PKPA dan UPA, Lutfi, SH., menyoroti pentingnya pembentukan organisasi advokat yang efektif dengan pemahaman yang sama terkait konsep single bar. Ia menilai peningkatan kualitas profesi advokat harus didukung oleh rekrutmen berintegritas dan pengawasan kode etik yang ketat.
Menurutnya, proses rekrutmen meliputi tahapan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), magang, hingga pengucapan sumpah di perguruan tinggi. “Profesionalisme advokat harus dibangun secara benar dan bertanggung jawab,” tegas Lutfi.
Rapat internal ini menjadi langkah awal Peradi Awalindo dalam mematangkan program strategis sekaligus memperkuat peran organisasi dalam menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.











