Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang, Rencana Wali Kota Farhan Tuai Gelombang Kritik

RadarTerkini.Id|| Jakarta – Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk mengalihfungsikan Kebun Binatang Bandung menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan aspek sejarah, fungsi sosial, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum penguasaan lahan.

Kebun Binatang Bandung, yang berdiri sejak 1933, bukan sekadar ruang terbuka atau aset administratif. Kawasan ini telah menjadi bagian dari sejarah panjang Kota Bandung, simbol konservasi, sekaligus ruang hidup publik. Sejumlah pemerhati tata kota menilai, pendekatan pemerintah yang semata berbasis penertiban administratif berpotensi mereduksi makna ruang publik dan mengesampingkan nilai historis yang melekat.

Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil alih penguasaan kebun binatang tanpa melalui proses dialog publik maupun klarifikasi hukum yang terbuka. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah disiapkan untuk melakukan langkah penguasaan area dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Ditemukan, Bima Permana-Eko Purnomo Hadir di Polda Metro Jaya

Langkah ini mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, ketika pemasangan garis polisi di kawasan Kebun Binatang Bandung sempat dilakukan oleh Kapolda Jawa Barat. Saat itu, tindakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kebun binatang kembali dibuka untuk masyarakat dengan sistem sumbangan sukarela.

Kritik juga diarahkan pada penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung pada Februari 2025. Sertifikat seluas 13,8 hektare di kawasan sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dinilai sarat kejanggalan. Sejumlah ahli pertanahan menilai alas hak yang dijadikan dasar penerbitan SHP tidak sinkron secara historis. Klaim pembelian lahan pada periode 1920–1930 disebut tidak berada di lokasi kebun binatang, bahkan penggunaan mata uang rupiah pada masa sebelum Indonesia merdeka dipersoalkan.

Hal ini turut disampaikan oleh Dr. Ir. Justiani, M.Sc., Direktur Eksekutif GeMOI Centre, dalam kajian akademik terkait putusan pengadilan yang menjerat ahli waris Raden Ema Bratakusumah, pendiri Kebun Binatang Bandung sekaligus tokoh bersejarah Kota Bandung.

Baca Juga :  Dr. Lucky Bayu Purnomo Catat Sejarah, Jadi Delegasi Pertama Indonesia di SCO Expo 2025

Sejumlah pihak membandingkan kebijakan Farhan dengan pendekatan mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Saat itu, wacana menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai RTH sempat mengemuka, namun dihentikan setelah Kejaksaan memberikan legal opinion bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bandung. Kebijakan tersebut ditempuh tanpa pemaksaan maupun pengerahan aparat.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai polemik ini bukan sekadar konflik pengelolaan aset, melainkan ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, perlindungan sejarah, dan penghormatan ruang publik. “Kekuasaan administratif tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan sejarah. Ketika legitimasi moral pemerintah melemah, koreksi sosial akan muncul dengan sendirinya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas dan Pemadaman Api Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Dalam catatan sejarah, kawasan ini awalnya bernama Jubileumpark dengan luas sekitar 50.000 meter persegi pada 1931, sebelum berkembang menjadi Kebun Binatang Bandung seperti dikenal saat ini. Hingga kini, Pemerintah Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penguasaan lahan maupun mekanisme perlindungan nilai sejarah kebun binatang.

Bagi banyak warga, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar lahan atau proyek kebijakan, melainkan bagian dari identitas kota dan warisan sejarah yang patut dijaga.