RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta resmi menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terkait permintaan salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
Sengketa informasi tersebut sebelumnya terdaftar dengan Nomor 0039/X/KIP-DKI-PS/2025 dan berkaitan dengan permohonan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
Pencabutan permohonan disampaikan langsung oleh Pemohon melalui surat elektronik tertanggal 20 Januari 2026.
Pencabutan dilakukan setelah permohonan informasi dengan substansi yang sama kepada KPU Republik Indonesia telah diputus dan dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat, sehingga Pemohon menyatakan
kebutuhannya atas informasi tersebut telah terpenuhi.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa pencabutan permohonan merupakan hak Pemohon dan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15.
“Pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ditindaklanjuti dengan penerbitan Akta Pembatalan Registrasi sebagai dasar administrasi penghentian perkara. Permohonan sengketa informasi yang telah dicabut tersebut tidak dapat diajukan kembali,” ujar Agus di Kantor KI DKI Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta senantiasa memproses setiap tahapan penyelesaian sengketa informasi secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi Pemohon maupun Termohon serta menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” lanjutnya.
Menurut Agus, mekanisme pencabutan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik berjalan efektif dan saling melengkapi antara Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.











