RADARTERKINI.ID | JAWA TENGAH – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Advokat yang dikuti 28 organisasi advokat sejumlah 170 orang dan 5 orang peserta dari Peradi Awalindo pada Jumat, 27 Agustus 2026 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah saat ini dijabat oleh Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H.
Dalam pelaksanaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah saat ini dijabat oleh Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H.
Prosesi pengambilan sumpah advokat berlangsung dengan khidmat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Semarang menyampaikan nasehat kepada para advokat yang baru mengikrarkan Sumpah/ Janji Advokat agar tetap menjaga etika dalam melakukan advokasi di dalam pengadilan atau diluar pengadilan,dan jangan sampai advokat ketika bersidang menunjukkan perilaku yang tidak baik seperti naik-naik meja atau berkata tidak sopan, dan tunjukkan budi pekerti yang baik.
Secara keseluruhan, sebanyak 170 peserta calon advokat resmi diambil sumpahnya pada kesempatan ini.
Dengan diambilnya sumpah tersebut, para advokat diharapkan dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi hukum, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Setelah prosesi penyumpahan,Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memberikan sosialisasi kepada para advokat terkait berbagai layanan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.
Materi sosialisasi meliputi Standar Pelayanan Pengadilan dan Maklumat Pelayanan; E-Berpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022; E-Court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik; Upaya Hukum berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik; Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019;
Mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; Restitusi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana; serta Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Melalui kegiatan ini diharapkan para advokat yang telah diambil sumpahnya dapat memahami mekanisme layanan peradilan yang berlaku serta memanfaatkan sistem peradilan berbasis elektronik secara optimal dalam pelaksanaan tugas profesinya”, ucapnya.
Sementara itu Dr. Aulia Taswin,S.H.,MH Ketua Umum DPP Peradi Awalindo menyampaikan bahwa harapan kedepannya para advokat langsung praktek advokasi litigasi dan non litigasi tetap menjunjung tinggi integritas, beretika dan tampil profesional terhadap kliennya.
“Dan kami dari DPP Peradi Awalindo mengucapkan banyak terima kasih kepada. Ketua Pengadilan Tinggi Semarang dan semua pihak terkait yang sudah di Sumpah/Janji Advokat hari ini,dan saya berpesan kepada seluruh anggota Peradi Awalindo di seluruh Indonesia agar menjaga kode etik dan profesional.













