189 Badan Publik Informatif, KI DKI Dorong Jakarta Makin Transparan

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penerapan Zona Informatif pada 189 badan publik berpredikat Informatif menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan daya saing Jakarta menuju kota global.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, saat memberikan keterangan di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1/2026).

Ferid menjelaskan, ratusan badan publik yang memperoleh predikat Informatif berasal dari berbagai unsur strategis, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kota administrasi, kecamatan, kelurahan, RSUD, puskesmas, sekolah negeri, BUMD, hingga lembaga vertikal dan partai politik.

Baca Juga :  Pramono Anung Lantik 59 Pejabat DKI, Ingatkan Soal Integritas dan Anti Percaloan

Ia merinci, badan publik tersebut meliputi pemerintah kota administrasi di lima wilayah DKI Jakarta, sejumlah dinas dan biro Pemprov DKI Jakarta, RSUD, BUMD, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta ratusan kelurahan dan kecamatan.

Menurut Ferid, keberagaman badan publik tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diterapkan secara lintas sektor dan lintas level pelayanan, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.

“Predikat Informatif yang disertai penerapan Zona Informatif merupakan bentuk nyata keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat melihat secara langsung informasi layanan, hak dan kewajiban, hingga mekanisme permohonan informasi di ruang layanan badan publik. Ini menjadi standar penting bagi Jakarta sebagai kota global,” ujar Ferid.

Baca Juga :  Seba Baduy 2025: Tradisi Adat yang Bawa Berkah Ekonomi, Targetkan Omzet Rp 400 Juta

Ia menegaskan, badan publik berpredikat Informatif harus menjadi wajah keterbukaan informasi sekaligus role model bagi badan publik lain yang belum memenuhi standar keterbukaan.

“Implementasi keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada penilaian administratif. Keterbukaan harus hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat, baik melalui layanan luring maupun daring, serta menjadi budaya kerja yang responsif, transparan, dan profesional. Ini indikator utama Jakarta sebagai kota global,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan, Ferid menambahkan bahwa KI DKI Jakarta akan terus melakukan pendampingan, visitasi, serta monitoring dan evaluasi melalui Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) guna memastikan Zona Informatif berjalan efektif sebagai instrumen kontrol publik dan penguatan demokrasi.

Penulis: CardiEditor: Tama