Viral! Guru SDN Malaka Sari 03 Kedapatan Merokok di Sekolah, Kepsek Bungkam

Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan kawasan tanpa rokok (KTR) terjadi di SDN Malaka Sari 03 Jakarta Timur.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan kawasan tanpa rokok (KTR) terjadi di SDN Malaka Sari 03 Jakarta Timur, Jl. Delima II No. 47, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi D.K.I. Jakarta. Berdasarkan laporan masyarakat yang disertai bukti foto dan video, dua orang guru terlihat santai merokok di lingkungan sekolah saat jam kerja.

Peristiwa tersebut memicu sorotan karena sekolah merupakan area yang secara tegas dilarang untuk aktivitas merokok. Aturan ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang larangan merokok di lingkungan sekolah, serta Pergub Nomor 8 Tahun 2024 tentang disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Polsek Sunda Kelapa Perketat Pengamanan Wisatawan di Kali Adem Jelang Libur Akhir Pekan

Ironisnya, aktivitas merokok tersebut dilakukan secara terbuka tanpa rasa segan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak sekolah, khususnya Kepala SDN Malaka Sari 03, Aan Karnah, yang dinilai kurang melakukan pengawasan. Informasi dari narasumber menyebutkan kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.

Sejumlah awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Kamis, 9 April 2026. Namun, tidak ada tanggapan yang diberikan. Upaya lanjutan melalui sambungan telepon juga tidak membuahkan hasil, bahkan nomor beberapa wartawan dilaporkan diblokir oleh kepala sekolah.

Diketahui Kepala Sekolah SDN Malaka Sari 03, saat mempertanyakan kejelasan sekaligus pemerikasaan kepada kedua guru pendidik yang melakukan introgasi kepada guru pendidik yang menyalahi aturan larangan rokok.

Sikap tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam menyikapi persoalan ini. Padahal, sebagai institusi pendidikan, sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan dan memberikan teladan bagi peserta didik.

Baca Juga :  Kapolri Apresiasi Perusahaan yang Beri Pesangon Besar ke Buruh di Tangerang

Atas temuan ini, pihak Topan RI menyatakan akan menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta guna mendorong adanya pemeriksaan dan penindakan tegas.

Hingga Rabu, 15 April 2026, belum ada klarifikasi resmi maupun langkah konkret dari pihak sekolah terkait sanksi terhadap dua guru tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan tindakan yang diambil baru sebatas surat pernyataan, meski aturan yang berlaku membuka ruang untuk sanksi yang lebih tegas.

Baca Juga :  Gubernur Jakarta Resmi Turunkan Pajak BBM Kendaraan Jadi 5%

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen serta pengawasan internal di lingkungan sekolah dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok.

Penulis: TamaEditor: Tama