RADARTERKINI.ID | GRESIK – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus pembunuhan driver ojek online (ojol) perempuan asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia (30), yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (23/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Syahrama (36) mengakui bahwa pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sebelumnya. Motif utama tindakan keji itu dipicu rasa kesal akibat utang sebesar Rp5 juta milik korban yang tak kunjung dibayar. Uang tersebut rencananya akan digunakan terdakwa untuk biaya persalinan istrinya.
Terdakwa mengungkapkan, dirinya memancing korban datang ke sebuah toko dengan iming-iming lowongan pekerjaan. Saat bertemu, terdakwa kembali menagih utang tersebut. Emosi terdakwa pun memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Syahrama kemudian memukul leher korban, membanting tubuhnya ke lantai, lalu mencekik hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp1,1 juta serta tiga unit ponsel milik korban.
Tak berhenti di situ, jasad korban kemudian dibuang di Jalan Raya Kedamean, Gresik, menggunakan sepeda motor milik korban guna menghilangkan jejak.
Ketua Majelis Hakim M. Ainur Rofiq tampak geram terhadap sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana terungkap dari rangkaian pengakuan terdakwa di persidangan.













