JAKARTA Radarterkini.id – Adanya pembiaran dari UP parkir tanjung priok, banyak juru parkir (Jukir) liar yang berada depan VADEL, JL Agung Indah 3 No 22 RW 14 Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dikeluhkan oleh warga sekitar. Selasa 4 November 2025.
Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya Jukir liar di depan vadel dan bikin resah masyarakat dan sangat mengganggu lalu lintas dikawasan tersebut. Bahkan, menurut (KS) sangat mengganggu atas adanya Jukir liar tersebut.
Warga Sunter Agung berinisiial KS (50) ini juga membeberkan bahwa keberadaan jukir liar di wilayah RW 14 JL Agung Indah 3 sangat menggangu aktivitas warga yang mau bekerja atau pulang kerja warga Sunter Agung dan sekitarnya.
“Ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” katanya kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, adanya Jukir liar juga sangat menggangu aktivitas masyarakat dan ada puluhan kendaraan terparkir secara sembarangan di area yang semestinya menjadi ruang terbuka bagi warga. Ironisnya, praktik ini diduga dikelola oleh para preman-preman dan pihak tidak resmi dan bahkan melibatkan para oknum-oknum juru parkir liar.
Terkait kondisi ini ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh para preman-preman dan oknum petugas yang mana seharusnya dilakukan penertiban, malah justru terkesan dibiarkan.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan d Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalan, trotoar, atau fasilitas umum lainnya untuk kepentingan pribadi seperti berdagang atau parkir tanpa izin. Sanksi atas pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 61, yang menyebutkan pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga denda.
Adanya para Oknum bermodal nekat, pluit dan tali, sejauh ini berlangsung aman-aman saja. Pemungut uang jalanan tidak perlu repot membangun infrastruktur dan merawat jalan. Sebaliknya, merugikan masyarakat pengguna jalan dan merugikan pemerintah khususnya UP Parkir Jakarta Utara yang hanya bisa gigit jari”, ujarnya
Kabarnya, dulu lokasi tersebut kode “plang P biru” artinya boleh untuk jasa parkir dan ada masukan retribusi daerah, kini hilang. Setelah beberapa tahun ini dibuat “plang P coret merah” artinya bahu jalan tersebut tidak boleh untuk parkir.
Entah mengapa, fakta lapangan, aktivitas parkir liar terus berjalan. Kabarnya sempat ditertibkan Dinas Perhubungan Kecamatan dan tingkat Kota Jakarta Utara, tetapi oknum sepertinya tidak jera. “Hari ini ditertibkan besok jalani lagi,” demikian istilahnya.
Modal nekat tentu tidak cukup, diduga ada peran oknum yang membiarkannya. Dugaan lain, oknum petugas pemerintah kota yang membidangi parkir diam-diam menerima jatah.
Pada saat di, konfirmasi oleh media edisinews.id ke pihak UP Parkir tanjung priok Jakarta Utara.belum ada jawaban dari UP parkir tanjung priok tersebut.
“Dan ada dugaan dari UP parkir tanjung priok seolah-olah tutup mata adanya Jukir liar di depan Vadel Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara.
Namun demikian UP Parkir mengaku kesulitan “nyerah” ketika bertemu pengelola parkir liar, yang ingin dijadikan jasa parkir resmi. Bukan kesulitan karena birokrasi UP parkir tetapi disebabkan pertengkaran antara sesama oknum pengelola.
Anehnya, Pemerintah Kota termasuk UP Parkir yang memiliki aparat dan otoritas penuh dalam menjaring retribusi daerah didukung petugas bantuan pengawasan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tidak mampu menunjukan integritasnya, mendisiplinkan pelaku.
Padahal bila lokasi tersebut dijadikan parkir resmi sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menambah gemuk pundi pendapatan Kota Jakarta Utara.
Sangat bisa, mengingat kajian lingkungan dan lalulintas jalan tersebut tidak ada berdampak kemacetan pada masyarakat pengguna jalan umum. Tinggal kemauan pemerintah kota dan UP Parkir Jakarta Utara, mau menjadi penikmat yang benar atau milih penonton saja.
Sejauh ini pemerintah Kota Jakarta Utara meski kerab merapatkan hal itu dinilai lemah, kurang tegas, tidak berintegritas dan terjun bebas wibawanya.
Pemerintah Kota Jakarta Utara kurang power dalam menghadapi kelompok kecil oknum warga yang mendapatkan keuntungan di jalan. Akibatnya, kembali UP parkir Dinas Perhubungan Jakarta Utara, gigit jari, masyarakat dipalak. Harusnya potensi itu menjadi pendapatan asli daerah, malah uang bocor di lingkungan Sunter Agung.













