RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual tanah dan bangunan yang bukan miliknya di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
Pelaku diamankan pada Selasa, 7 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian sebesar Rp160 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menawarkan sebidang tanah dan bangunan di kawasan PHPT Blok G Nomor 24, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan kepada korban.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026, saat pelaku menemui korban dan menawarkan objek tersebut. Setelah melalui negosiasi yang disaksikan pihak lain, keduanya sepakat dengan harga Rp260 juta.
Pembayaran awal sebesar Rp160 juta kemudian ditransfer korban ke rekening pelaku pada Senin, 26 Januari 2026. Pelaku saat itu berjanji akan segera mengurus dan menyerahkan dokumen kepemilikan kepada korban.
Namun, setelah transaksi dilakukan, komunikasi dengan pelaku mulai sulit. Korban kemudian mencari informasi lebih lanjut dan mendapati bahwa tanah yang dibelinya ternyata telah dimiliki pihak lain.
Korban berupaya menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan, namun tidak mendapat respons. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Saat ini, ARK dijerat Pasal 486 dan/atau 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi menyatakan kasus ini masih dalam proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.













