RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Beredarnya surat usulan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang berstatus “Sangat Rahasia” memicu perhatian luas dari masyarakat. Dokumen bertanggal 13 Juli 2026 itu memuat sejumlah nama pejabat yang diusulkan untuk mengisi posisi strategis di Korps Adhyaksa, mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Di tengah proses tersebut, publik tidak hanya menyoroti pergantian pejabat, tetapi juga kembali menelusuri rekam jejak beberapa nama yang masuk dalam daftar usulan. Sejumlah pemberitaan lama kembali menjadi perbincangan sehingga memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Jaksa Agung mengusulkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono. Selanjutnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Untuk posisi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat), nama Harli Siregar diusulkan menggantikan Leonard. Sementara jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diusulkan diisi Kuntadi menyusul adanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Adapun posisi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) diusulkan dijabat Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan disampaikan kepada Presiden RI dengan pertimbangan kebutuhan organisasi, kompetensi, pengalaman, integritas, dan rekam jejak para pejabat yang dinilai memenuhi syarat menduduki jabatan strategis.
Rekam Jejak Kembali Menjadi Sorotan
Munculnya nama Harli Siregar dalam daftar promosi kembali mengingatkan publik pada peristiwa mutasi dirinya dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada April 2026.
Saat itu, mutasi Harli terjadi di tengah mencuatnya polemik penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, yang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Berbagai spekulasi sempat berkembang di ruang publik yang mengaitkan perpindahan jabatan tersebut dengan penanganan perkara dimaksud.
Namun hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebut mutasi tersebut sebagai bentuk sanksi ataupun konsekuensi atas pelanggaran hukum. Sebaliknya, Harli justru dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebelum kini diusulkan menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Sorotan serupa juga mengarah kepada Patris Yusrian Jaya. Namanya sempat menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka. Dalam keterangan resminya saat itu, KPK menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap Patris dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI.
Hingga saat ini, tidak terdapat informasi resmi dari KPK yang menyatakan Patris Yusrian Jaya berstatus tersangka ataupun terdakwa dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan, statusnya adalah sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Publik Terbelah, Transparansi Jadi Harapan
Beredarnya surat usulan promosi pejabat tinggi Kejaksaan Agung memunculkan dua pandangan di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai promosi dan rotasi merupakan hal yang lumrah dalam organisasi penegak hukum. Menurut mereka, Jaksa Agung tentu telah memiliki pertimbangan objektif terkait kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan institusi sebelum mengusulkan nama-nama tersebut kepada Presiden.
Di sisi lain, muncul pula suara yang meminta agar proses pengangkatan pejabat strategis dilakukan secara transparan. Menurut mereka, rekam jejak para calon pejabat menjadi faktor penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah pengamat hukum berpendapat bahwa sorotan publik terhadap rekam jejak calon pejabat merupakan hal yang wajar sebagai bentuk kontrol sosial. Namun mereka juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyamakan seseorang yang pernah diperiksa sebagai saksi atau menjadi objek pemberitaan dengan pihak yang telah terbukti bersalah di pengadilan.
Pengamat juga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar pertimbangan promosi pejabat agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik. Keterbukaan informasi dinilai dapat memperkuat legitimasi setiap keputusan yang diambil sekaligus menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.
Menanti Keputusan Presiden
Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan resmi Presiden mengenai usulan rotasi dan promosi pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Demikian pula Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya surat yang berstatus “Sangat Rahasia” itu.
Publik kini menunggu keputusan akhir pemerintah, seraya berharap proses pengisian jabatan strategis dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.











