SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Jaktim–Jakbar, Ini Lokasinya

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Bagi warga masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Minggu ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi diantaranya, di Jakarta Timur yang berlokasi Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit, dan di Jakarta Barat tepatnya di Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk.

Hal tersebut berdasarkan postingan yang di unggah oleh Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  KSAD Sebut Situasi Jakarta Sudah Kondusif Pasca Kericuhan

Dalam unggahan tersebut juga di informasikan waktu layanan pembuatan SIM dan juga persyaratan yang harus di siapkan untuk memperpanjang SIM tersebut antaranya beroperasi pada pukul 07.00-12.00 WIB dan Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, peserta juga harus mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan di gerai.

Sebatas informasi Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Pasca Libur Lebaran, Kapolres Metro Jakut Gelar Apel KRYD

Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dan untuk biaya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penulis: BaimEditor: Tama