RADARTERKINI.ID | BANDUNG – Upaya warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, mencari kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati sejak 1972 terus berlanjut. Pada Kamis (26/2/2026), perwakilan sekitar 250 jiwa dari dua RT mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat untuk mempertanyakan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera yang terbit pada periode 1996–1997.
Warga menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran lapangan saat HGB tersebut diterbitkan. Padahal, secara fisik lahan telah mereka kelola dan tempati lebih dari lima dekade. Di atas lahan tersebut kini berdiri rumah tinggal warga, fasilitas pendidikan seperti PAUD, akses jalan lingkungan, serta area pertanian cabai yang dikenal sebagai salah satu sentra unggulan di Kabupaten Bogor.
Perwakilan warga, Thomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari bersama Yusuf Bachtiar dari HPPMI dan tokoh masyarakat lainnya, menegaskan bahwa masyarakat memiliki dasar penguasaan fisik sejak 1972. Mereka juga menilai masa berlaku HGB perusahaan telah berakhir sekitar 2017–2018 serta mengklaim memiliki bukti pencabutan izin pada 1999. Selain itu, warga mempertanyakan adanya kegiatan pengukuran ulang sejak November 2025 yang diduga berkaitan dengan proses perpanjangan hak.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Jabar menerima aspirasi warga dan menyarankan agar pengajuan audiensi dilakukan melalui surat resmi agar dapat dijadwalkan dengan bidang teknis yang berwenang. Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa setiap proses perpanjangan hak atas tanah wajib melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak berhenti di sana, usai dari kantor ATR/BPN, warga melanjutkan langkah dengan mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang beralamat di Lembur Pakuan, Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait sengketa lahan yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial.
Namun saat tiba di lokasi, Gubernur tidak berada di kediamannya. Warga kemudian menyampaikan salam dan pesan terbuka melalui rekaman video visual sebagai bentuk pernyataan resmi. Video tersebut akan disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial sekaligus dititipkan kepada petugas posko pengaduan yang tersedia di area kediaman guna diteruskan kepada Gubernur.
Dalam pesan tersebut, warga berharap “Bapak Aing” atau Kang Dedi Mulyadi dapat turun tangan membantu mencarikan solusi yang adil dan transparan. Mereka meminta pemerintah provinsi menjembatani persoalan ini agar ada kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun.
Warga menegaskan perjuangan ini bukan semata soal administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ratusan warga yang menggantungkan tempat tinggal dan sumber penghidupan di wilayah Neglasari.













