Satpol PP Tertibkan PKL di Kelapa Gading, Trotoar Kembali Bersih

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Gading bersama unsur Tiga Pilar menggelar penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL)

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Gading bersama unsur Tiga Pilar menggelar penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Jalan Bukit Gading Indah (BGI) dan sekitar Mall of Indonesia (MOI), Senin (29/6/2026).

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan, bahkan meninggalkan gerobak di fasilitas umum sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Kelurahan Kelapa Gading Barat, pengelola kawasan, Kasatpol PP Kelapa Gading Barat, Kasatpol PP Pegangsaan Dua, serta unsur terkait lainnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Komplotan Curanmor HP di Konser Gesrek Ancol, 21 Unit Diamankan

Petugas memfokuskan penertiban di dua titik utama, yakni kawasan Jalan Bukit Gading Indah (BGI) dan sekitar Mall of Indonesia (MOI). Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Kasatpol Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Budi Salamun, mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan aturan guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

“Penertiban ini sudah berulang kali kami lakukan. Para pedagang masih ditemukan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, padahal hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujar Budi.

Baca Juga :  Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, SDIT Meranti Jakarta Pusat Gelar Pawai Tarhib Ramadhan

Selain memberikan teguran, petugas juga menyampaikan edukasi kepada seluruh pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para PKL agar mematuhi aturan yang berlaku.

Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading juga mengimbau seluruh PKL agar tidak lagi berjualan di kawasan yang mengganggu ketertiban umum, khususnya di sepanjang trotoar dan bahu jalan di wilayah Kelapa Gading.

Sementara itu, seorang warga berinisial FH yang bekerja di kawasan tersebut mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan. Menurutnya, keberadaan PKL selama ini membuat trotoar tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh para pejalan kaki.

Baca Juga :  HUT Jakarta 499, Hendra Hidayat Ajak Warga Wujudkan Kota Global

“Dengan penertiban ini, trotoar bisa kembali digunakan sesuai fungsinya,” katanya.