Satpol PP Tertibkan Lapak Kurban di Trotoar Koja, Warga Keluhkan Akses Jalan

Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli, monitoring, sekaligus pemberian himbauan kepada pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara terus menggencarkan penegakan ketertiban umum dengan menyasar lapak pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar. Patroli rutin dilakukan pada Kamis (21/5/2026) di kawasan Jalan Sindang Terusan, Koja, Jakarta Utara.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli, monitoring, sekaligus pemberian himbauan kepada pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

“Penataan dilakukan agar trotoar tetap dapat digunakan pejalan kaki dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas berjualan,” ujar Budhy saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp di Jakarta.

Baca Juga :  Pembangunan Stasiun Jatake Capai 75,9%, Simbol Transportasi Terintegrasi Masa Depan

Dalam penertiban itu, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang hewan kurban. Kasatpol PP Kecamatan Koja, Yopri Parulian menjelaskan, pihaknya baru memberikan himbauan secara lisan dan belum melakukan tindakan penertiban karena masih menunggu surat himbauan resmi dari pihak kelurahan setempat.

“Yang pasti kami Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun alangkah baiknya berdagang sesuai tempatnya,” kata Yopri.

Ia berharap masyarakat memahami fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, bukan lokasi untuk aktivitas perdagangan.

Penataan lapak pedagang hewan kurban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menegaskan bahwa trotoar harus bebas dari segala bentuk kegiatan usaha.

Baca Juga :  Klaim Pengunjung PGC Disorot, Dinilai Tendensius dan Minim Dasar Hukum

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga menegaskan larangan aktivitas berjualan yang mengganggu fasilitas publik, terutama trotoar dan ruang terbuka hijau.

“Tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama trotoar, kebun, taman. Yang seperti itu diberikan peringatan dan mereka tidak boleh berjualan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Di sisi lain, keberadaan lapak hewan kurban di atas trotoar masih menuai keluhan warga. Selain menghambat akses pejalan kaki, aroma kandang hewan juga kerap dikeluhkan apabila kebersihan lingkungan tidak dijaga.