RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) di Jalan Pademangan V RW 01–08 dan Jalan Pademangan VIII RW 012, Kelurahan Pademangan Timur, Rabu (17/9/2025).
Penertiban ini dilakukan dalam rangka optimalisasi Bulan Tertib Trotoar (BTT) guna menjaga ketertiban umum. Hadir dalam kegiatan tersebut Polma C. selaku wakil camat, Purnama selaku Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Utara, Lurah Pademangan Timur Suhardiman, serta Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan, Asromadian, SH., yang didampingi Denny dan jajaran Kasatgas Kelurahan.
“Aspek edukasi lebih diutamakan. Para PKL kami sampaikan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” ujar Asromadian.
PKL yang ditertibkan terdiri dari pedagang bensin eceran, penjual barang bekas, pedagang minuman, hingga tambal ban. Mereka diberikan teguran tertulis agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lokasi usaha.
Asromadian menambahkan, kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, PPSU, Satpel Perhubungan, Babinsa, Babinkamtibmas, LMK, FKDM, serta jajaran kelurahan dan kecamatan. Seluruh rangkaian berjalan lancar, aman, dan kondusif.
“Kami akan terus melaksanakan patroli di lokasi berbeda. Masyarakat juga bisa melapor bila ada PKL yang masih berjualan di atas trotoar,” tegasnya.
Warga Pademangan Timur, Cipta (36), menyambut baik langkah Satpol PP. “Saya sangat setuju, trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat berdagang. Selain mengganggu, PKL sering menyebabkan kemacetan,” katanya.











