RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni pada Kamis (25/6/2026) sebagai respons atas terungkapnya kasus kekerasan yang diduga dialami korban selama hampir tiga tahun hingga menyebabkan luka serius dan dampak fisik permanen.
Menurut Sahroni, tindakan yang dilakukan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa. Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai perbuatannya.
“Hukuman yang layak buat manusia biadab seperti dia penjara seumur hidup, tidak bisa lagi pakai pasal penganiayaan dan penyekapan, wajib pakai pasal berlapis,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, Bendahara Umum DPP Partai NasDem tersebut menilai perbuatan tersangka telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan menghancurkan masa depan korban. Karena itu, ia meminta Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut serta membantu pemulihan korban.
“Sangat melanggar HAM, Pak Pigai harus aware terkait perkara ini, saya juga minta Pak Pigai bantu korban,” ujarnya.
Sahroni menambahkan, dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat berat karena diduga menyebabkan gangguan permanen pada kondisi fisiknya.
“Karena dia telah mematikan harapan korban dan korban tidak bisa lagi melihat, ini nggak layak tersangka disebut manusia lagi, melainkan binatang buas,” tegasnya.
Ia juga meminta Polda Jawa Barat menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari tersangka dan membuka ruang pelaporan bagi siapa pun yang pernah mengalami tindakan serupa.
“Polisi harus buat laporan sendiri terkait korban-korban lainnya, agar mereka melaporkan juga sikap-sikap keji yang dilakukan tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, Taufik Hidayat telah ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan serta penganiayaan terhadap korban.
Pihak keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Bibi korban, Erni Heryadi (39), mengaku sangat terpukul melihat kondisi keponakannya yang kini mengalami cacat akibat kekerasan yang dialami.
“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Masa depan korban masih panjang, dia baru 29 tahun,” ujar Erni, Rabu (24/6/2026).
Erni menegaskan bahwa keluarga memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan,” tuturnya.
Hal senada disampaikan kakak ipar korban, Meiliani (33), yang mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Ia juga mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berterima kasih sekali kepada Polda Jabar dan seluruh jajaran yang bertugas yang telah berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan terus didalami oleh penyidik guna mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lainnya.













