Rokok Ilegal Tanpa Cukai Bebas Dijual di Warakas–Sunter, Aparat Diminta Turun Tangan

Avatar photo
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus membuka lapak-lapak kecil diduga masih marak terjadi di kawasan Warakas, Sungai Bambu, dan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus membuka lapak-lapak kecil diduga masih marak terjadi di kawasan Warakas, Sungai Bambu, dan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim menemukan sejumlah pedagang yang secara terbuka menjual berbagai merek rokok tanpa cukai di pinggir Jalan Warakas, tepatnya di depan gereja pinggir kali, wilayah Sungai Bambu, Sunter Jaya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut diduga dimiliki oleh pihak berinisial SH dan M. Penjualan rokok tanpa pita cukai itu disebut berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari. Berbagai merek rokok non-cukai dipajang bebas tanpa rasa khawatir, seolah luput dari pengawasan aparat terkait.

“Peredaran rokok ilegal sendiri di wilayah Jakarta Utara bukanlah fenomena baru, namun hingga kini tampaknya belum menjadi prioritas penanganan dari pihak Bea Cukai maupun kepolisian serta Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Padahal jelas tugas Bea Cukai adalah mengawasi keluar masuknya barang, termasuk produk hasil tembakau,” ungkap laporan tim di lapangan.

Baca Juga :  Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Segera Diumumkan

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Rokok tanpa pita cukai jelas merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai. Selain itu, produk tersebut berisiko terhadap kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan mutu sebagaimana mestinya.

Tim juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal tersebut. “Dugaan kuat bahwa terdapat pemain lama di balik peredaran rokok tanpa cukai ini yang kembali beroperasi,” lanjut laporan itu.

Secara regulasi, peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kesehatan.

Baca Juga :  Satpol PP Kelapa Gading Bersama TNI-POLRI dan Dishub Amankan Perayaan Hari Buruh Internasional di Monas

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Fenomena serupa disebut juga ditemukan di sejumlah titik lain di wilayah Warakas, Sungai Bambu, dan Sunter Jaya. Hal ini semakin memperlihatkan dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi terkait.

“Apapun alasannya, tindakan tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu. Ini demi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar seorang penjual rokok berinisial S yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku banyak warga sekitar yang mengonsumsi rokok non-cukai tersebut.

Baca Juga :  Paskah Banjir, Jalan Berlubang di Jakarta Utara Picu Kecelakaan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar peredaran rokok ilegal tidak terus berlangsung dan merugikan negara serta masyarakat luas.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Bea Cukai, Kepolisian, Satpol PP Jakarta Utara, dan pihak-pihak terkait lainnya.