Ricuh Eksekusi Lahan Cibubur, Wartawan Mengaku Dipiting Saat Liputan

Eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026),

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), berujung ricuh dan memicu sorotan publik setelah muncul dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik di tengah situasi yang memanas. Ia menjelaskan sempat diminta menunjukkan identitas pers, namun sebelum sempat memperlihatkannya, dirinya justru mendapat perlakuan kasar.

“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” kata Munir.

Peristiwa tersebut terjadi saat proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eksekusi dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo dan sejak awal diwarnai penolakan warga.

Ratusan warga telah berkumpul di sekitar lokasi, termasuk di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menolak pembongkaran lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi. Tercatat, sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga terdampak dalam eksekusi tersebut.

Baca Juga :  Warga Permata Regency Gresik Bersih-Bersih Musholla Sambut Ramadhan 2026

Ketegangan memuncak ketika aparat mulai memasuki lokasi. Bentrokan antara warga dan petugas tak terhindarkan, bahkan sempat terjadi aksi saling dorong hingga pemukulan.

Dalam situasi itu, dugaan kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian serius. Sejumlah kalangan menilai tindakan tersebut, apabila terbukti, dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas tanpa intimidasi.

Meski demikian, aparat memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban selama pelaksanaan eksekusi. Penggunaan kekuatan fisik diharapkan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan profesionalitas.

Sorotan Sengketa Lahan

Di sisi lain, kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan lahan. Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 1973 atas nama pihak yang disebut telah meninggal dunia pada 1970.

“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikat hak milik yang terbit atas nama pihak lain, termasuk adanya pengakuan dari salah satu pemegang sertifikat yang menyatakan tidak pernah membeli lahan tersebut.

Baca Juga :  Wagub Banten Dimyati Natakusumah Tegaskan Dukungan untuk Pemasyarakatan

Warga mengklaim memperoleh tanah itu secara sah dari ahli waris sejak tahun 1970-an dan memiliki dokumen sebagai dasar kepemilikan.

Putusan Sudah Inkracht

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur hukum karena didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Perkara yang dimaksud adalah Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui tahapan banding dan kasasi. Objek eksekusi meliputi empat bidang tanah dalam satu hamparan yang telah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Eksekusi ini dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan,” ujarnya.

Tuntutan Transparansi

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis dalam peristiwa tersebut. Berbagai pihak mendesak adanya klarifikasi guna memastikan fakta di lapangan sekaligus menjaga akuntabilitas aparat.

Baca Juga :  13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Ditangkap, Terungkap Pakai Rompi Pinjaman

Insiden ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi jurnalis saat meliput konflik agraria. Organisasi pers dan lembaga pengawas kebebasan pers diharapkan turut mengawal kasus ini.

Belum diketahui apakah Munir akan menempuh langkah hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian maupun Dewan Pers. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.