13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Ditangkap, Terungkap Pakai Rompi Pinjaman

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | SURABAYA – Sebanyak 13 juru parkir (jukir) liar di sepanjang Jalan Tunjungan, Kecamatan Genteng, Surabaya, ditangkap petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Satpol PP, dan Samapta Polrestabes Surabaya. Para jukir liar ini tertangkap tangan memanfaatkan area parkir resmi secara ilegal.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan jukir tidak resmi di area pusat kota tersebut. Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya bersama tim gabungan menyusuri area Jalan Tunjungan, tepatnya dari sisi utara dan timur Jalan Tulungagung.

“Hasilnya, tertangkap tangan oleh Samapta Polrestabes Surabaya ada 13 jukir tidak resmi,” kata Trio, Sabtu (12/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, para jukir mengaku menggunakan rompi hasil pinjaman dari jukir resmi agar terlihat sah. Padahal, mereka tidak memiliki izin maupun kartu tanda anggota (KTA) dari Dishub Surabaya.

Baca Juga :  Gubernur Jakarta Pramono Anung Kunjungi Pelindo Tanjung Priok, Tegaskan Jangan Ada Lagi "Kemacetan Horor"

“Mereka menempati parkir resmi dari kami, tetapi jukirnya itu tidak resmi, artinya tidak mendapatkan izin, tidak memiliki kartu anggota,” ujarnya.

Para jukir liar tersebut kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Trio menegaskan, keberadaan jukir ilegal tidak akan ditoleransi.

“Dari Satpol PP dan Samapta, sanksinya sudah jelas, kami tindak Tipiring. Kami juga evaluasi KTA, kalau ada jukir tidak berbaju sopan, itu bukan jukir kami, itu sudah melanggar,” tegasnya.

Baca Juga :  Swasembada Pangan Nasional, Cilegon Akan Maksimalkan Lahan Pertanian

Sebelumnya, kasus serupa sempat viral di media sosial. Seorang pengguna TikTok @_callmeraf membagikan video saat dirinya dipaksa membayar parkir oleh jukir di depan minimarket Jalan Tunjungan. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria memaksa meminta uang parkir kepada pengemudi meski kendaraan masih dalam keadaan terparkir.

Perekam mengaku diminta Rp5.000 meski hanya menunggu teman di dalam mobil dan tidak menerima karcis lebih dulu. Ketika dimintai bukti karcis, jukir tersebut baru memberikannya, diduga untuk menghindari komplain.

“Bukankah SOP pemberian karcis itu saat kendaraan tiba, bukan saat mau pergi? Untuk Indomaret, setahu saya juga parkirnya gratis,” tulis @_callmeraf dalam unggahannya.

Dishub Surabaya mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik jukir ilegal, terutama yang memaksa atau tidak memberikan karcis. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung pusat kota.

Baca Juga :  Danau Sunter Jadi Primadona Malam Minggu, Kulineran & Live Musik Jadi Daya Tarik

 

 

Penulis: Didik Djatmiko Editor: Tama