PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026

RADARTERKINI.ID|| JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan finalisasi draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) melalui rapat maraton dua hari, 19–20 Desember 2025, di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin Ketua Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, bersama Sekretaris Tim, Nurcholis M.A. Basyari, serta diikuti anggota tim dari berbagai daerah. Hadir antara lain Djoko Tetuko Abdul Latief (Wakil Ketua Bidang Organisasi, Surabaya), Iskandar Zulkarnain (Wakil Sekretaris Jenderal, Lampung), Novrizon Burman (Wakil Ketua Pembinaan Daerah, Riau), Zul Effendi (Ketua DK Sumatera Barat, Padang), dan Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat).

Baca Juga :  Restorative Justice Hentikan Kasus Rokib Bin Kasan, Barang Bukti Sudah Dikembalikan

Perubahan Nomenklatur dan Substansi Etika
Dalam rapat intensif tersebut, keputusan utama adalah perubahan nomenklatur dari PD/PRT menjadi AD/ART, menyesuaikan dengan ketentuan UU No.17/2013 jo. UU No.16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, substansi KEJ dan KPW turut dimutakhirkan untuk memperkuat standar etika dan perilaku wartawan di seluruh Indonesia.

“Target kami, naskah final rampung akhir Desember 2025. Setelah itu akan dipresentasikan dalam rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat, sebelum didistribusikan ke PWI Provinsi untuk masukan lebih lanjut,” ujar Nurcholis.

Baca Juga :  Pemkab Garut dan Kota Higashikawa Teken Kerja SamaPengiriman Tenaga Perawat

Menuju Konkernas 2026
Seluruh dokumen hasil penyempurnaan akan dibawa ke Kongres Kerja Nasional (Konkernas) PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten. Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2026, di mana dokumen akan dibacakan dan disahkan secara resmi.

PWI Pusat menegaskan, langkah ini sejalan dengan visi Ketua Umum PWI Pusat untuk membangun organisasi wartawan yang solid secara konstitusional, tertib dalam tata kelola, serta berwibawa dalam penegakan etika. Pembaruan regulasi diharapkan memperkuat fungsi PWI dalam pembinaan, perlindungan, dan peningkatan profesionalisme wartawan, sekaligus menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.