RADARTERKINI ID | JAKARTA — Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (PERADI AWALINDO) memasuki pertemuan kedua dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Kegiatan ini digelar secara virtual dari kantor DPP Peradi Awalindo, Jalan Tanah Abang III No. 31, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/5/2026).
Sebanyak 22 peserta calon advokat mengikuti sesi tersebut dengan penuh fokus, khususnya saat menerima materi mengenai POSBAKUM PTUN. Materi ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan praktik advokat dalam menangani perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, SH., MH., dalam sambutannya menegaskan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti setiap materi yang diberikan. Ia berharap seluruh peserta tetap fokus sekaligus menikmati proses pembelajaran selama PKPA berlangsung.
“Agar para peserta dapat menyerap ilmu dengan baik, saya berharap tetap fokus saat pemateri menyampaikan materi, namun juga tetap enjoy dalam mengikuti kegiatan ini,” ujar Aulia Taswin
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pemateri yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan PKPA Angkatan Pertama ini.
Dalam pertemuan kedua tersebut, sejumlah narasumber turut hadir secara virtual, di antaranya Sri Ariyani, SH., MH., Dr. Soeparno, SH., MH., Dr.(c). Andi Darti, SH., MH., Dr. Aulia Taswin, SH., MH., serta Euis, SH. Para pemateri memberikan pembekalan guna mencetak advokat yang profesional dan berkualitas.
Sri Ariyani, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Awalindo Jawa Tengah sekaligus Ketua POSBAKUM PTUN Semarang, menekankan pentingnya pemahaman administrasi dalam pengajuan perkara di PTUN. Ia menjelaskan bahwa kemampuan menyusun dan mengajukan permohonan hingga gugatan agar dapat diterima di PTUN menjadi bekal penting bagi calon advokat.
Menurutnya, advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia juga menegaskan bahwa calon advokat wajib menempuh PKPA, lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), sebelum akhirnya disumpah dan menjalankan profesinya secara profesional.
Selain itu, Sri Ariyani juga mengingatkan pentingnya penguasaan sistem peradilan elektronik. Setiap advokat, kata dia, harus memiliki akun pribadi seperti e-Court dan sistem terpadu lainnya untuk menunjang proses beracara secara digital di Indonesia.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta bernama Zarima mengangkat persoalan terkait sengketa tanah. Dalam diskusi tersebut, ia mendapatkan saran untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui jalur pidana.
Zarima pun menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan. “Saya mengucapkan terima kasih atas jawaban dan solusi yang diberikan atas permasalahan yang saya sampaikan,” tuturnya.











