PKL Nasi Campur Digugat Rp50 Miliar, Laporkan Balik Dugaan Pemalsuan

Seorang pedagang kaki lima (PKL) penjual nasi campur di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Seorang pedagang kaki lima (PKL) penjual nasi campur di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Subawi menjadi tergugat dalam perkara perdata senilai Rp50 miliar yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr. Penggugat dalam kasus ini adalah Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H., sementara pihak tergugat adalah Subawi bersama istrinya, Nasiyem.

Gugatan diajukan terkait dugaan wanprestasi atas Surat Perjanjian Jasa Hukum (SPJH) Nomor 636/PJH-MFO/X/2024 yang disebut menjadi dasar tuntutan terhadap pasangan tersebut.

Subawi yang sehari-hari berjualan nasi campur di pinggir jalan mengaku terkejut ketika menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut pengakuannya, usaha yang dijalankannya hanya menghasilkan keuntungan kotor sekitar Rp200 ribu per hari.

Baca Juga :  Andre Rosiade-Menteri PU Siapkan Percepatan Pemulihan Infrastruktur Sumbar

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp50 miliar.

Di tengah proses gugatan perdata tersebut, Subawi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SPJH ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/3650/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Didampingi kuasa hukumnya, Erwin, S.H. dari LBH, Subawi menjelaskan bahwa pada Oktober 2024 dirinya pernah memberikan kuasa hukum kepada Dr. Firdaus Oiwobo untuk menangani persoalan yang dihadapinya dengan biaya sekitar Rp10 juta.

Baca Juga :  Polri Cetak Sejarah! Debut di World Police and Fire Games 2025 di Alabama, Amerika Serikat

Namun, Subawi mengaku kecewa terhadap kinerja kuasa hukum tersebut karena merasa tidak mendapatkan pembelaan hukum sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, pada Februari 2025 ia memutuskan mengakhiri hubungan kerja sama hukum tersebut.

“Saya dan istri merasa tidak pernah menandatangani dokumen yang dijadikan dasar gugatan tersebut. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” ujar Subawi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  PERADI AWALINDO Gelar PKPA-UPA Perdana, 22 Peserta Lulus

Saat ini perkara perdata masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu, laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.