Periksa Usaha CV. Alva Ghalvanis Milik H Toriq: Izin Kabur, Karyawan Tanpa Jaminan

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | BOGOR – Sebuah usaha produksi alat-alat listrik yang berlokasi di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik. CV. Alva Ghalvanis, unit usaha Crom milik H. Torikin, yang disebut telah beroperasi sejak 2013, kini tengah disorot tajam menyusul berbagai dugaan pelanggaran administratif dan lingkungan.

Hasil investigasi lapangan pada hari ini, Sabtu (10/5/2025), kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional usaha ini. Meski mengklaim telah memiliki jaringan pelanggan hingga ke badan usaha milik negara seperti PLN—meski melalui pihak kedua—CV. Alva Ghalvanis hingga kini belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

Asal-Usul Samar, Karyawan Minim Perlindungan

Menurut Muhidin, adik ipar dari H. Torikin, usaha Crom dimulai secara sederhana dan berkembang perlahan seiring waktu. Namun saat diminta menjelaskan lebih jauh mengenai legalitas dan struktur usaha, Muhidin enggan memberikan keterangan mendalam. “Saya hanya tahu itu usaha kakak ipar saya, selebihnya saya tidak tahu banyak,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Mantan Kades Dua Periode di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Modal Kampanye, Kini Jadi Tersangka

Lebih dari 30 karyawan disebut bekerja di lokasi ini. Ironisnya, tidak satu pun dari mereka diketahui mendapat jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, belum ditemukan bukti kepatuhan terhadap regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang seharusnya menjadi standar dalam sektor produksi dan manufaktur.

Limbah Tanpa IPAL, AMDAL (B3) Masih Misteri

Tak hanya persoalan legalitas dan kesejahteraan pekerja, usaha ini juga menyisakan pertanyaan serius terkait pengelolaan limbah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Aktivitas produksi yang dilakukan di tengah lingkungan permukiman padat warga pun dikhawatirkan menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Komandan Lantamal I Terima Kunjungan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Belawan

Dinas Terkait dan Gubernur Jawa Barat Diminta Bertindak Tegas

Meski berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, usaha ini tetap beroperasi tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian, atau lebih jauh, pembiaran oleh institusi yang seharusnya berwenang menindak.

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang tengah gencar melakukan penertiban usaha ilegal, didesak untuk segera memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Operasi usaha Crom di wilayah padat penduduk tanpa kepastian legalitas menunjukkan adanya celah pengawasan yang mengkhawatirkan.

Sebagai media yang menjunjung tinggi fungsi kontrol sosial, kami akan terus mendalami kasus ini. Dalam waktu dekat, kami akan meminta klarifikasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Lantas Unit Cakung Restro Jakarta Timur Berbagi Berkah di Hari Jumat

Investigasi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga menjadi tameng dari kelangsungan usaha yang tak taat regulasi ini. Publik berhak tahu dan berhak menuntut keadilan.

 

 

 

Penulis: TamaEditor: Tama