RADARTERKINI.ID | SAMOSIR – Mantan Kepala Desa (Kades) Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinisial JS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 392 juta. Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membiayai kampanye pada pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2019, namun JS kalah dalam kontestasi tersebut.
“Dia ini sudah dua periode. Pada 2019 itu pemilihan, dia kalah,” ujar Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
AKP Edward menjelaskan, selain JS, polisi juga menetapkan AS, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga melakukan korupsi pada Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
“Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87,” ungkap Edward.
Dalam proses pencairan dana desa, JS disebut meminta seluruh dana tersebut dari AS dengan alasan akan mengelola pengadaan barang dan jasa secara langsung. Namun, dana itu justru disalahgunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membiayai kampanye Pilkades.
“JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah,” jelasnya.
Penyidik Polres Samosir telah melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menetapkan JS dan AS sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap, maka pada hari Rabu, 7 Mei 2025 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” pungkas Edward.













