RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum (transum) sekali dalam sepekan, mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Namun, kebijakan ini dinilai belum cukup untuk memberikan dampak terhadap kemacetan jika hanya diterapkan secara terbatas.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, inisiatif Pemprov Jakarta merupakan langkah awal yang baik untuk mendorong kebiasaan penggunaan transportasi umum di kalangan ASN. Namun, ia menegaskan bahwa upaya ini tidak akan efektif jika hanya menyasar ASN di tingkat Pemprov.
“Jika hanya 65 ribu ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, tak akan banyak mengubah ritme kemacetan lalu lintas di Jakarta,” ujar Djoko dalam keterangannya.
Menurut Djoko, aktivitas di Jakarta bukan hanya dilakukan oleh ASN Pemprov, melainkan juga oleh ASN dari kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang jumlahnya justru lebih besar. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah pusat turut serta dalam mengadopsi kebijakan serupa.
“Yang beraktivitas di Jakarta kan tidak hanya ASN di Pemprov Jakarta, ada juga ASN kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang jumlahnya lebih banyak dari ASN Pemprov Jakarta,” tambahnya.
Djoko menekankan bahwa penanganan kemacetan dan polusi udara di ibu kota tidak bisa menjadi tanggung jawab Pemprov Jakarta semata. Ia menyerukan adanya keterlibatan aktif dari pemerintah pusat dalam mendukung upaya ini.
“Mengatasi kemacetan di Kota Jakarta tidak bisa hanya Pemprov Jakarta bekerja sendiri. Tapi perlu dukungan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Beberapa kementerian yang dinilai dapat memulai langkah serupa antara lain Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kemenhub sebagai institusi yang mengurus transportasi di seluruh negeri, hendaknya dapat memanfaatkan dan meniru kebijakan Pemprov Jakarta untuk diterapkan ASN di lingkungan Kemenhub. Berikutnya KemenPAN-RB juga bisa menerapkan hal serupa,” tutup Djoko.
Sebagai informasi, kebijakan wajib naik transportasi umum bagi ASN Pemprov Jakarta ini mulai diberlakukan setiap hari Rabu, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi kemacetan serta emisi karbon di wilayah ibu kota.











