RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, menindaklanjuti laporan warga melalui sistem CRM dengan melakukan penertiban bangunan liar berupa 10 gubuk di Jalan Citarum, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28 April 2026).
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Citarum hingga area Bakti dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP Kelurahan Cideng, staf kelurahan, serta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Kepala Satpol PP Kelurahan Cideng, Teguh Cahyono, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk melalui CRM serta bagian dari upaya penataan lingkungan.
“Penertiban gubuk-gubuk liar ini kami lakukan bersama staf kelurahan dan PPSU di sepanjang Jalan Citarum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penertiban dilakukan secara humanis tanpa tindakan represif. Petugas juga memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Menurut Teguh, pihaknya sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada para pemilik gubuk liar agar membongkar bangunannya secara sukarela.
“Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan dan imbauan kepada para pemilik gubuk liar,” katanya.
Selain itu, koordinasi lintas pihak juga dilakukan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan guna memastikan penertiban berjalan lancar dan kondusif.
“Kami berkoordinasi dengan semua pihak terkait dalam pelaksanaan penertiban ini,” tutupnya.











