PA Jakpus Sahkan 25 Isbat Nikah WNI di Malaysia

Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menghadirkan layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan menggelar sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada 5–6 Agustus 2026

RADARTERKINI.ID | JOHOR BAHRU – Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menghadirkan layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan menggelar sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada 5–6 Agustus 2026. Program ini menjadi wujud komitmen negara dalam memperluas akses layanan peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki penetapan pengadilan atas perkawinannya.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., bersama majelis hakim dengan dukungan penuh dari KJRI Johor Bahru. Melalui layanan tersebut, para pemohon dapat mengesahkan perkawinan yang sebelumnya telah dilangsungkan secara agama sehingga memiliki dasar hukum untuk proses pencatatan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Pada hari pertama pelaksanaan, Rabu (5/8), sebanyak 15 perkara dijadwalkan untuk disidangkan. Dari jumlah tersebut, 14 pemohon hadir, sedangkan satu perkara dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir. Sebagian besar perkara langsung diputus pada hari yang sama, sementara satu perkara ditunda ke hari berikutnya untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Baca Juga :  Sabuk Kamtibmas Mandor Dibentuk, Sinergi Warga dan Polisi Jaga Keamanan

Persidangan kemudian berlanjut pada Kamis (6/8) dengan agenda pemeriksaan 13 perkara baru serta satu perkara lanjutan dari hari sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, dua perkara kembali dinyatakan gugur akibat ketidakhadiran para pemohon. Sementara seluruh perkara yang memenuhi persyaratan berhasil diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Selama dua hari penyelenggaraan sidang, majelis hakim mengabulkan 25 permohonan isbat nikah, sedangkan tiga perkara dinyatakan gugur karena para pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, mengatakan bahwa penyelenggaraan sidang isbat nikah di luar negeri merupakan bentuk komitmen pengadilan untuk memastikan layanan hukum tetap dapat diakses oleh seluruh WNI, di mana pun mereka berada.

“Melalui layanan ini, negara hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia yang bekerja maupun menetap di luar negeri tanpa harus kembali ke tanah air untuk mengikuti proses persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertamina Hulu Indonesia dan Yayasan SALAKHA Bersinergi Hadapi Banjir Jabodetabek

Di sela rangkaian kegiatan, Muhammad Aliyuddin juga mengunjungi sekolah binaan KJRI Johor Bahru. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan motivasi kepada para pelajar Indonesia agar terus semangat menempuh pendidikan, menjaga disiplin, serta tetap menanamkan rasa cinta terhadap Tanah Air meskipun berada di luar negeri.

Ia menegaskan bahwa generasi muda Indonesia merupakan representasi bangsa di tingkat internasional. Karena itu, para pelajar diharapkan mampu menunjukkan karakter yang berintegritas, berprestasi, serta membawa nama baik Indonesia di mana pun berada.

Pelaksanaan sidang isbat nikah ini juga menjadi bukti sinergi antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan KJRI Johor Bahru dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Melalui layanan tersebut, para pemohon tidak perlu melakukan perjalanan ke Indonesia untuk memperoleh penetapan pengadilan sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.

Baca Juga :  Macet di Kelapa Gading gara-gara Genangan, Ada Motor Mogok

Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi WNI di luar negeri. Dengan pelayanan yang semakin mudah dijangkau, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya serta dapat melanjutkan proses administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.