Orang Tua & Medsos Jadi Kunci Cegah Kekerasan Seksual Anak

Avatar photo
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Hagistio Pradika, menegaskan pentingnya peran orang tua, pengawasan media sosial, serta dukungan pemerintah dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Hagistio Pradika, menegaskan pentingnya peran orang tua, pengawasan media sosial, serta dukungan pemerintah dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menyebut, langkah utama yang harus diperkuat adalah keterlibatan orang tua dalam kehidupan sehari-hari anak. Kedekatan emosional dan interaksi yang intens dinilai menjadi kunci utama dalam pengawasan sekaligus edukasi.

“Tentu orang tua harus dekat dengan anak. Jangan sampai kita secara fisik ada di dalam rumah, tetapi secara interaksi dengan anak tidak terjadi. Karena orang tua sibuk dengan gadgetnya, orang tua sibuk dengan urusannya, anak sibuk dengan urusan anaknya,” ujar Hagistio kepada media, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurutnya, minimnya interaksi orang tua dan anak berdampak pada lemahnya pengawasan serta kurangnya edukasi. Kondisi ini berpotensi membuat anak lebih rentan terhadap berbagai pengaruh negatif, termasuk kejahatan seksual.

Baca Juga :  UKW 2025 Polda Metro Jaya Resmi Ditutup, Sejumlah Wartawan Dinyatakan Kompeten

Selain itu, ia juga menyoroti masifnya penggunaan media sosial di kalangan anak. Perkembangan teknologi komunikasi, kata Hagistio, kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai modus kejahatan, termasuk kekerasan seksual.

“Pengawasan media sosial harus dilakukan dengan ketat oleh orang tua sebagai langkah pencegahan. Orang tua punya kewajiban untuk mengawasi anak dalam menggunakan media sosial, termasuk di dunia maya yang kerap menjadi modus pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hagistio menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lingkungan, tokoh agama, dan masyarakat dalam membentuk karakter anak. Lingkungan yang sehat dinilai mampu memberikan contoh perilaku positif sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak.

Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan kompleks dan berkelanjutan. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan seksual merupakan korban di masa lalu yang tidak mendapatkan penanganan secara tepat.

Baca Juga :  Gangster Motor Mabuk Resahkan Warga Jombang, Satu Pemuda Diamankan

“Karena itu, penanganan korban harus benar-benar dituntaskan agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari,” kata Hagistio.

Selama ini, Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta terus mendorong pemerintah untuk menjalankan program edukasi berkelanjutan bagi orang tua dan masyarakat. Edukasi tersebut mencakup pentingnya perlindungan anak serta deteksi dini terhadap perilaku menyimpang.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah melakukan langkah pencegahan melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Tunas yang mengatur pembatasan hingga pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Hagistio menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan menilai langkah itu sebagai upaya nyata dalam mencegah kekerasan terhadap anak di era digital.

Baca Juga :  Truk Kontainer Pecah Ban, Hantam Separator Busway di Jakbar

“Alhamdulillah, kami senang PP Tunas sudah berjalan dengan baik sejak 28 Maret 2026. Semoga pemerintah terus berkomitmen dalam menjalankan pencegahan ini,” tutupnya.