RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan ini menegaskan perlindungan konstitusional terhadap kerja jurnalistik sekaligus menjadi benteng pencegahan kriminalisasi wartawan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers.
Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyebut putusan MK sebagai penegasan konstitusi atas martabat profesi wartawan serta kemenangan bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menilai selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dipidanakan, sehingga merugikan wartawan dan mengancam kebebasan pers serta hak publik atas informasi.
“UU Pers sudah mengatur mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, Kamil menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
“Jika wartawan bekerja tidak profesional atau melanggar kode etik, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Namun mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers,” kata Kamil.
Menurutnya, perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamil menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya adalah perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Tanpa pers yang merdeka dan aman, demokrasi tidak akan berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IWAKUM, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya implementasi putusan MK oleh aparat penegak hukum.
“Putusan ini memberi arah jelas agar aparat mampu membedakan sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi wartawan dapat dicegah,” kata Ponco.
Ia menilai kejelasan mekanisme hukum justru akan mendorong profesionalisme wartawan dan memperkuat kualitas pers nasional.
Di sisi lain, Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah MK yang memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat perdata atau dipidana saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Menurut Viktor, setiap keberatan atas pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
“Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari pendekatan restorative justice,” pungkasnya.











