RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Praktik pungutan parkir di kawasan Rukan Puri Mutiara, Jakarta Utara, menuai sorotan publik. Seorang wartawan media daring Jaguarnews77.com, Muhamad Alviyan, mengaku dikenakan tarif parkir Rp2.000 meski hanya melintas kurang dari dua menit, tepatnya sekitar 1 menit 57 detik, pada Senin pagi, 29 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi saat Alviyan melintas mengikuti petunjuk aplikasi peta digital (maps) dalam perjalanan menuju agenda liputan kegiatan reses Anggota DPD RI, Hj. Happy Djarot. Ia menegaskan tidak berniat parkir, melainkan hanya melewati area ruko tersebut.
Namun, petugas parkir bernama Diah Aryani tetap meminta pembayaran. Saat dijelaskan bahwa dirinya hanya melintas, petugas tersebut menegaskan tidak ada toleransi.
“Tidak ada gratis, bayar Pak,” ujar Diah.
Ketika Alviyan menyampaikan bahwa kejadian tersebut akan diberitakan, petugas parkir justru merespons santai.
“Iya, bayar, nggak apa-apa ini dimuat di berita. Silakan,” katanya.
Meski keberatan, Alviyan akhirnya membayar pungutan sebesar Rp2.000. Menurutnya, persoalan ini bukan soal nominal, melainkan prinsip dan kejelasan aturan.
“Saya tidak parkir, hanya melintas. Kebijakan seperti ini menurut saya kurang tepat dan bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.
Alviyan juga menyesalkan tidak adanya batas toleransi waktu atau informasi yang jelas terkait ketentuan parkir di area tersebut. Ia menilai praktik ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan parkir, khususnya di kawasan ruko dan fasilitas publik di Jakarta Utara.
Atas kejadian itu, ia berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan evaluasi. Ia meminta agar aturan parkir ditegakkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga tidak memberatkan pengguna jalan yang sekadar melintas.
Peristiwa tersebut turut disaksikan langsung oleh Fahmy Nurdin, Sekretaris Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Jakarta Timur, yang saat itu berboncengan dengan Alviyan dalam perjalanan menuju lokasi liputan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun Dishub DKI Jakarta terkait kebijakan pungutan parkir di kawasan Rukan Puri Mutiara.
Publik pun berharap adanya klarifikasi dan penertiban, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.











