Mahfuddin Cakra Saputra Dipercaya Pimpin Kejari Sumbawa Barat

Prosesi pelantikan Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., mendapat amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat.

RADARTERKINI.ID | SUMBAWA BARAT – Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., mendapat amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 yang ditetapkan pada 29 Juli 2026.

Memasuki Senin, 10 Agustus 2026, amanah baru tersebut menandai babak penting dalam perjalanan karier Mahfuddin di institusi Adhyaksa. Ia dipercaya untuk memimpin jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sekaligus menjalankan berbagai fungsi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sebelum menduduki posisi Kajari Sumbawa Barat, Mahfuddin memiliki pengalaman dari sejumlah penugasan di lingkungan kejaksaan.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah itu, Mahfuddin mendapat penugasan sebagai Koordinator pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Rangkaian pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang memiliki ruang lingkup tanggung jawab cukup luas.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat merupakan bagian dari wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), yang saat ini dipimpin oleh Wahyudi, S.H., M.H.

Memimpin Banyak Bidang

Tugas Kajari tidak terbatas pada penanganan perkara pidana. Seorang Kajari juga bertanggung jawab memastikan seluruh bidang kerja kejaksaan berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di lingkungan Kejaksaan Negeri terdapat bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, serta pembinaan internal.

Pada bidang pidana umum, kejaksaan menjalankan kewenangan penuntutan terhadap perkara sesuai ketentuan hukum. Sedangkan bidang pidana khusus memiliki kewenangan menangani perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana khusus lainnya sesuai kewenangan kejaksaan.

Baca Juga :  KRI Hasan Basri-382 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Singgah di Dabo Singkep

Bidang intelijen berperan mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan melalui fungsi intelijen, termasuk pengamanan dan penggalangan serta penyelidikan intelijen berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan, pertimbangan, serta pelayanan hukum kepada negara atau pemerintah maupun pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh pelayanan hukum dari kejaksaan.

Dengan luasnya cakupan tersebut, kepemimpinan Kajari dituntut mampu mengintegrasikan seluruh bidang sekaligus menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dinamika Penegakan Hukum

Sumbawa Barat memiliki berbagai dinamika dalam bidang pembangunan, pemerintahan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari tantangan penegakan hukum yang akan dihadapi Mahfuddin dalam menjalankan amanah barunya.

Kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, setiap kewenangan kejaksaan harus dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum.

Penanganan perkara yang mendapat perhatian publik juga membutuhkan kecermatan. Setiap proses harus berdasarkan alat bukti dan prosedur yang sah serta tetap menjunjung hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan. Kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.

Kawal Pemerintahan, Cegah Korupsi

Kejaksaan juga memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan tertib hukum.

Pendampingan maupun bantuan hukum kepada pemerintah daerah dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Fungsi tersebut bukan untuk memberikan kekebalan terhadap kebijakan atau tindakan yang melanggar hukum, melainkan membantu memastikan aspek hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan dapat dipahami serta dijalankan dengan benar.

Baca Juga :  2 PNS Pandeglang Pindah ke Pemprov Banten, Jabatan Langsung Dicopot

Pencegahan tindak pidana korupsi juga menjadi salah satu perhatian penting. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta langkah lain sesuai kewenangan kejaksaan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan. Setiap tindakan dan penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum serta kepentingan masyarakat.

Pengalaman Pidsus Jadi Bekal

Pengalaman Mahfuddin sebagai Koordinator Pidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi salah satu modal dalam menjalankan tugas barunya.

Meski demikian, jabatan Kajari memiliki tanggung jawab yang lebih kompleks karena mencakup seluruh bidang kerja kejaksaan.

Mahfuddin dituntut mampu membangun koordinasi internal dan memastikan seluruh jajaran menjalankan tugas sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia juga perlu meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Hubungan kelembagaan tersebut harus tetap dijalankan dengan menjaga independensi kejaksaan sehingga kewenangan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara objektif.

Integritas Jadi Fondasi

Mutasi dan promosi pejabat merupakan bagian dari proses pembinaan karier di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, bagi masyarakat, keberhasilan seorang Kajari akan diukur dari hasil kerja institusi yang dipimpinnya.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, mudah diakses, serta berorientasi pada keadilan.

Objektivitas dalam menangani perkara juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Tidak boleh ada kesan bahwa proses hukum dipengaruhi tekanan, kepentingan tertentu, maupun perlakuan berbeda terhadap pihak yang berperkara.

Integritas aparatur menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan tersebut. Setiap perkara harus ditangani berdasarkan hukum dan fakta, baik perkara yang menjadi perhatian masyarakat maupun perkara yang tidak mendapatkan sorotan.

Baca Juga :  PWI Pusat Serahkan Uang Duka untuk Keluarga Zulmansyah Sekedang

Menanti Kinerja Kajari Baru

Kini, Mahfuddin Cakra Saputra memasuki fase baru dalam kariernya dengan memimpin Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Masyarakat akan menanti bagaimana pengalaman dan kemampuannya diterjemahkan menjadi program serta kinerja nyata. Penanganan perkara, pelayanan hukum, pencegahan korupsi, penguatan internal, hingga koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi bagian dari tantangan yang harus dijawab.

Publik juga memiliki ruang untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Kritik dan kontrol masyarakat merupakan bagian dari mekanisme demokratis selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan demikian, penunjukan Mahfuddin Cakra Saputra sebagai Kajari Sumbawa Barat bukan hanya pergantian jabatan. Penugasan tersebut membawa harapan agar Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat semakin mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, amanah tersebut resmi menjadi bagian dari perjalanan baru Mahfuddin Cakra Saputra. Selanjutnya, kinerja Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat akan menjadi ukuran penting dalam melihat sejauh mana kepemimpinannya mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.