RADARTERKINI.ID | PANDEGLANG – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi pindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pengajuan pindah yang telah disetujui Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani ini otomatis berdampak pada pencopotan jabatan keduanya di Pemkab.
Dua PNS tersebut adalah Abdul Hadist Muntaha, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Pandeglang, dan Adi, seorang psikolog di RSUD Berkah Pandeglang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Didin Pahrudin, membenarkan adanya perpindahan dua ASN itu. “Iya, saat ini ada dua orang yang sudah pindah. Satu orang dari Setda dan satu orang dari RSUD Berkah,” ujar Didin, Rabu (16/7), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pejabat Administrasi Umum Setda Pandeglang, Kurnia Sastriawan, menjelaskan bahwa perpindahan keduanya sudah melalui persetujuan Bupati dan jabatan mereka telah diberhentikan. Untuk mengisi kekosongan posisi Kabag Kesra, telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt), yaitu Atep Purnama, yang juga menjabat sebagai Kabag Tapem.
Kurnia menambahkan, pengisian jabatan definitif belum dapat dilakukan karena terbentur ketentuan peraturan yang membatasi promosi dan mutasi jabatan enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan kepala daerah.
“Untuk menjaga netralitas ASN dan menghindari politisasi jabatan, maka pengisian jabatan definitif menunggu sampai 20 Agustus 2025, barulah Bupati punya kewenangan penuh,” jelas Kurnia.
Pemkab juga telah mengajukan permohonan persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara, namun hingga kini belum ada jawaban resmi.











