RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyegel pembangunan lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo I No.22 RT 06 RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kamis (12/3/2026) pagi. Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur setelah ditemukan ketidaksesuaian antara izin bangunan dan kondisi fisik di lapangan. Izin yang diterbitkan pada tahun 2018 sebenarnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah kos, namun di lokasi tersebut justru dibangun fasilitas olahraga berupa lapangan padel.
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, mengatakan dirinya hadir langsung untuk menyaksikan proses penyegelan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
“Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel yang berada di Kelurahan Kebon Pala. Izin yang dimiliki sebenarnya izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018, tetapi fisiknya dibangun menjadi lapangan padel,” ujar Munjirin.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut merupakan titik kedelapan yang disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur dalam rangka penertiban sarana olahraga padel yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Jakarta Timur, saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel yang tersebar di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 30 lapangan telah memiliki izin yang sesuai, sedangkan sekitar 27 lapangan lainnya diketahui belum memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Munjirin mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi aturan sebelum melakukan pembangunan. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas konstruksi harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan agar tidak menimbulkan pelanggaran tata ruang.
“Kami berharap masyarakat Jakarta Timur yang melaksanakan aktivitas pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” katanya.
Setelah penyegelan dilakukan, petugas Sudin Citata bersama unsur kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala di lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan yang melanggar ketentuan.
Munjirin juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan terus berkoordinasi dan segera melaporkan jika ditemukan pelanggaran serupa di wilayahnya.
“Saya juga menegaskan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus berkoordinasi serta memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayahnya,” pungkasnya.











