KUHAP Baru Disorot, Peradi Awalindo Kupas Tuntas Saksi Mahkota

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Organisasi advokat Peradi Awalindo menggelar Sarasehan pada Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 15.00 WIB dengan fokus pembahasan peran dan prosedur saksi mahkota berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, membahas secara mendalam persyaratan, mekanisme penunjukan, hingga manfaat hukum bagi saksi mahkota. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa meski istilah saksi mahkota tidak diatur secara eksplisit, posisinya memiliki landasan normatif dalam pasal-pasal KUHAP terbaru, termasuk penguatan dalam Pasal 22 ayat (2).

Sarasehan ini dihadiri para advokat dan anggota yang aktif berdiskusi mengenai strategi pendampingan klien yang berstatus saksi mahkota. Pembahasan mencakup negosiasi dengan jaksa, peran penyidik, hingga keterlibatan penasihat hukum dalam proses perjanjian yang harus diratifikasi dalam waktu tiga hari.

Baca Juga :  LMK Sunter Agung Gelar Lomba Karaoke HUT RI, Hadiah Jutaan dan Bazar UMKM Ramaikan Tanjung Priok

Selain itu, peserta menyoroti imbalan dan jaminan yang dapat diperoleh saksi mahkota, seperti kemungkinan pengurangan pidana penjara, penghentian pengawasan kriminal, hingga perlindungan hukum selama proses penyidikan. Kategori denda dalam KUHP, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juga menjadi bagian dari pembahasan.

Dalam diskusi, Dr. Aulia Taswin menekankan pentingnya komunikasi yang jujur dan terarah antara pengacara dan saksi selama penyelidikan. Advokat diminta berhati-hati agar tidak menggiring keterangan serta menjaga keaslian garis kesaksian klien di hadapan penyidik. Hakim, menurutnya, tetap memegang peran sentral dalam menilai kredibilitas saksi, yang kesaksiannya harus diperkuat dengan alat bukti lain seperti laporan medis maupun temuan forensik.

Baca Juga :  PWI Jaya Resmi Mulai SJI, Cetak Wartawan Profesional dan Beretika

Basir dalam forum tersebut menegaskan perlunya bimbingan dari anggota senior guna memahami tafsir KUHAP terbaru serta penanganan persoalan hukum yang berkembang. Sementara itu, Wilhelmus menyoroti perubahan signifikan dalam KUHAP baru yang kini memberikan ruang pendampingan pengacara kepada saksi mahkota sejak tahap penyelidikan.

Pertemuan juga membahas penguatan organisasi melalui transformasi digital dan komunikasi rutin antaranggota. Ketua Umum menekankan pentingnya pertemuan berkala, minimal mingguan, guna memastikan pemahaman kolektif terhadap dinamika hukum nasional.

Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta dijadwalkan menghadiri pertemuan lanjutan di Kantor Awalindo Bogor Timur, Jonggol, pada Minggu, 1 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Agenda tersebut sekaligus menjadi momentum konsolidasi dan penguatan peran advokat dalam menghadapi implementasi KUHAP terbaru.

Baca Juga :  Pramono Pastikan Pedagang Tetap Bisa Jualan Meski Pasar Kramat Jati Terbakar

Sarasehan ditutup dengan ajakan menjaga soliditas organisasi serta komitmen bersama dalam mengawal penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Salam sukses bersama Peradi Awalindo.

Penulis: CardiEditor: Tama